BATURAJA, SIKAP
Indonesia
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel menggelar Launching Pemutihan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) tahun 2018, untuk Ruko, Rumah/renovasi, sarana pendidikan dan sarana
sosial.
Bagi masyarakat yang belum memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) maka ini adalah momen yang tepat untuk segera memiliki IMB.
Kepala DPMPTSP OKU, Gunawan Somad menyampaikan,
bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan IMB ini, bisa datang
langsung ke kantor dengan mengambil formulir terlebih dahulu.
“Lalu nanti pemohon akan melengkapi
persyaratan sesuai isi formulir, yakni fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy
bukti kepemilikan tanah yang sah/ kwitansi jual beli, fotocopy bukti lunas PBB
tahun terakhir, gambar denah lokasi dan bangunan yang disahkan oleh tim
petugas, poto bangunan tampak dari depan, surat pernyataan permohonan bahwa
kontruksi bangunan yang dimohonkan tidak membahayakan, 2 buah materai Rp.6000,
1 buah map lalu rangkap tiga bagian untuk Kelurahan/Desa dan Kecamatan juga
untuk Dinas kami, DPMPTSP OKU,“ urai Gunawan Somad.
Adapun target, sambung dia, yang ditetapkan adalah 500
izin, dengan pelaksanaan pemutihan IMB ini dimulai dari sekarang hingga Oktober
2018.
“Kegiatan ini juga melibatkan 13 Kecamatan
di OKU beserta beberapa Dinas/instansi terkait, dengan selekon pelayanan
dipermudah dan dipercepat untuk masyarakat yang akan mengurus IMB mereka.
Dimana semua biaya kegiatan ini dibebankan pada APBD tahun 2019,“ jelasnya.
Louncing Pemutihan IMB resmi dibuka Bupati OKU,
Drs H Kuryana Azis bertempat di ruang Abdi Praja Pemda OKU, Selasa (15/05/2018)
Acara dihadiri juga Asisten setda 1 Mirdaili dan Kepala
Dinas DPMPTSP OKU Ir H Gunawan Somad. Kegiatan diikuti oleh, unsur FKPD OKU,
para kepala OPD, para Camat, Lurah/kades, dan pejabat Pemkab OKU lainnya.
Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, selaku pembuka acara dalam penyampaiannya,
menghimbau kepada seluruh Masyarakat OKU yang sudah ataupun hendak mendirikan
bangunan di wilayah Kabupaten OKU untuk segera mengurus surat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
“Terutama bagi bangunan rumah tinggal yang
sudah lama didirikan agar segera mengurus atau membuat IMB. Karena IMB ini
adalah kewajiban kita bila hendak mendirikan suatu bangunan,” kata Kuryana.
Menurut Bupati, pelaksanaan pengurusan
IMB ini dilakukan sebagai implementasi dari Perda Kabupaten OKU tentang IMB.
“Karena Pemutihan ini memang dilakukan tidak hanya di OKU tetapi juga di
seluruh Indonesia,” paparnya.
Sementara Kadin DPMPTSP OKU Ir H Gunawan Somad, dalam sambutan nya
menyampaikan, terselengaranya kegiatan ini sesuai Perda no 10 tahun 2009
tentang izin mendirikan bangunan, keputusan Bupati No 19 tahun 2018 tentang
pelaksanaan pemutihan IMB. Dengan maksud dan tujuan supaya memberikan kemudahan
persyaratan dan keringanan biaya distribusi kepada masyarakat.
“Supaya legalitas bangunan yang didirikan
mendapat persentasi bangunan yang ber IMB. Dan menambah pendapatan asli daerah
juga mempermudah pengendalian pembangunan gedung di daerah kabupaten OKU,” pungkasnya.
(p2n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar