PRABUMULIH, Sikap Indonesia - Gubernur Sumatera Selatan, H Herman
Deru bersama Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, mengukuhkan Petugas
Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Petugas Penghubung Urusan
Keagamaan Kelurahan (P2UKK).
Pengukuhan
terhadap 368 petugas pembina keagamaan tersebut digelar di halaman Masjid AT
Taqwa, Jalan Jenderal Sudirman RT 02 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan
Prabumulih Timur, Rabu Malam ( 23/5/2019).
Dalam
sambutanya, Walikota Prabumulih berharap kepada P2UKD dan P2UKK dari Kota
Prabumulih, Kabupaten PALI dan Kabupaten Muaraenim agar dapat melaksanakan
tugas ditengah masyarakat.
"Harapan
saya para petugas penghubung keagamaan yang dikukuhkan malam ini, dapat
menjalankan amanah sesuai dengan apa yang diharapkan," Ujarnya.
Sebagai
Walikota, Lanjut Ridho, Dirinya sangat mendukung Peraturan Gubernur (Pergub)
Sumsel dengan mengaktifkan kembali fungsi P3N melalui konsep baru menjadi
P2UKD. Menurutnya, Dengan Pergub ini tentunya dapat membantu kelancaran
kegiatan keagamaan di Desa maupun Kelurahan.
"Semoga
pelayanan penikahan khususnya di Kota Prabumulih, Kabupaten PALI dan Muaraenim
benar benar berkualitas. Insha Allah dengan dikukuhkanya P3N menjadi P2UKD maka
tugas dan fungsi mereka akan berjalan sebagaimana mestinya" Ungkapnya.
Dikesempatan
itu, Ridho juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemerintah Provinsi dalam
membantu mewujudkan pembangunan di kota Prabumulih, Baik itu pembangunan
infrastruktur maupun pembangunan dibidang mental spiritual keagamaan.
Sementara
itu, Gubernur Sumatera Selatan mengungkapkan, Pergub mengaktifkan kembali
petugas P3N merupakan langkah untuk memberikan pelayanan yang prima dalam
bidang keagamaan.
"Pergub
ini muncul sebagai jawaban atas keluhan masyarakat terutama di bidang
pernikahan. Sebab sejak tahun 2014, Para wali nikah susah untuk melangsungkan
prosesi pernikahan karena terbatasnya petugas KUA. Untuk itu, kita mengambil
inisiatif untuk mengaktifkan kembali Petugas P3N," Jelasnya.
Kebijakan
ini, Kata Gubernur, mendapat apresiasi dari Kementerian Republik Indonesia.
Bahkan Pergub ini menjadi model acuan terbaik, sehingga beberapa provinsi
lain termotivasi untuk belajar konsep yang diterapkan Provinsi Sumatera
Selatan.
Dijelaskan
Gubernur, Para Petugas Penghubung Urusan Keagamaan ini memiliki tugas multi
fungsi seperti mendukung program Provinsi rumah Tahfidz, Lembaga Perkawinan,
Penasehat Perceraian, bimbingan Penyuluhan agama, penyelenggaraan pemandian
mayat dan lain lain.
"Semua
ini kita lakukan agar Sumatera Selatan dapat menjadi Provinsi yang Religious.
Kerena sebagai muslim kita wajib mensyiarkan agama Islam. Untuk itu saya
berharap agar para umaro, ulama dan umat dapat menjalankan tugas sesuai peran
dan fungsi masing-masing," Tandasnya. (adv
kominfo/Fakar







Tidak ada komentar:
Posting Komentar