JAKARTA, SIKAP Indonesia | Usulan Ketua
Komisi I DPR RI Meutya Hafid RI tentang perlu adanya insentif bagi perusahaan
di sektor pers mendapat respon yang positif dari kalangan media, hal tersebut
dituturkan oleh Dewan Pembina IMO-Indonesia Tjandra Setiadji yang memberikan
apresiasi kepada Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Menurutnya, usulan tersebut sudah tepat dan perlu
disetujui segera mungkin. Bagi Andy sapaan akrabnya itu, saat ini pahlawan
bangsa selain tenaga medis adalah insan pers yang tidak pernah lelah
mengabarkan tentang virus Corona yang menjadi perhatian dunia itu.
“Perlu diketahui, pers bagian dari yang berjuang untuk
melawan virus, derajat pers sama dengan rumah sakit,” jelas Andy dalam
keterangan persnya di Jakarta, jumat 10/04/2020.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPR
RI Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat
dimasukkan kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak
pada masa negara memerangi virua Corona.
“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai
bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal, sebagaimana kita
ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi
informasi yang baik,” kata Meutya Hafid sebagaiman diberitakan Kompas, Kamis
(9/4/2020).
Lebih lanjut menurut Andy, perusahaan saat ini
terutama perusahaan pers mengalami penurunan omset karena suasana Pandemi
Corona.
Bagaimana bisa menjalankan perusahaan dengan normal,
tegas Andy, la wong saat ini mau menawarkan iklan ke lapangan penuh resiko.
Maka, usulan Komisi I itu adalah salah satu solusi.
“Bu Meutia adalah berlatar jurnalis, maka saya sangat
apresiasi dengan perjuangannya,” sergah Andy yang juga berprofesi Advokat itu.
Andy juga berterima kasih kepada Meutia dengan apa yang
diperjuangkan saat ini. “Dia tidak lupa pada asal muasalnya, latar belakangnya,
tidak seperti kacang lupa kulitnya,” pungkas Tokoh Kelahiran Bagan Siapi-api
itu.
Terpisah, ketua umum IMO-Indonesia yakub ismail juga
turut memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid telah
mengangkat permasalahan perusahaan media yang juga turut terdampak COVID-19.
Yakub menuturkan bahwa pasca ditetapkan PANDEMI oleh
WHO pada tanggal 11 Maret 2020 yang saat itu telah mencapai 120.000 kasus dan
kematian telah melebihi 4.300, industri media di tanah air mencurahkan
perhatian yang sangat besar terhadap pandemi COVID-19 ini.
Adapun terbitnya KEPRES Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada tanggal
13/03/20 mendapat atensi yang tinggi dari industri media.
Atas kondisi Pandemi COVID-19 tersebut IMO-Indonesia
telah menyampaikan seruan kepada anggota, ujarnya
Lebih lanjut yakub juga mengatakan bahwa dalam rangka
memberikan support pemberitaan terhadap langkah-langkah serta arahan pemerintah
secara berjenjang kepada masyarakat yang lebih luas dengan tetap memperhatikan
aspek K3 bagi para pewarta.
Dewan Pimpinan Pusat IMO-Indonesia telah menghimbau
kepada media online anggota secara nasional untuk dapat melakukan komunikasi
diwilayah terkait perkembangan pencegahan serta penanganan COVID-19 di Tanah
Air.
Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari tugas
serta fungsi pers, namun disisi lain sebagai perseroan dan masyarakat pers yang
kondisinya sangat beragam tentunya juga layak untuk mendapatkan atensi dari
pemerintah, pungkas yakub.
Red/yfi - Dedi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar