BERITA UTAMA

beberapa insan pers datangi kantor KPU OKU,Mempertanyakan anggaran PPDP


BATURAJA OKU, SIKAP Indonesia - Menyikapi Honor PPDP kabupaten OKU yang dibayarkan hanya satu bulan Rp.800.000,- serta banyaknya warga yang tidak mendapat undangan / formuli C6 pada Pilgub 2018.

M Susanto Husin Selaku Ketua LSM SIKAP dan Pimpred Media SuaraKeadilanIndonesia.com bersama Dedi Effendi Pimpred Media cetak/online SIKAP Indonesia, Ariyansah Perwakilan Sumsel Media cetak/online Fajar Sumatera, Al Fajri Kabiro OKU Media Purna Polri, Irvan Indrawadi Wartawan Media Online Suara Pedia.com  menyambangi  Kantor KPU OKU pada Selasa (17/07) sekitar pukul 11.30 WIB guna melakukan konfirmasi berkenaan dengan banyaknya warga yang tidak mendapat undangan atau formulir C6 pada Pilgub Sumsel 2018 serta konfirmasi mengenai Honor PPDP yang  hanya dibayarkan satu bulan Rp.800 rb.

Ketua KPUD OKU Naning Wijaya ST Wijaya ST didampingi  Erwin Suharja Selaku Divisi Data menjelaskan Pembayaran Honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam anggaran dana Hiba dari APBD Propinsi  semula di anggarkan 2 bulan Rp.1.600.000,- per PPDP tapi hanya di bayarkan 1 bulan per PPDP  Rp.800.000,- yang sisa 1 bulan Rp. 800.000,-, sesuai dengan Surat Edaran KPU Propinsi Sumsel Nomor: 273/PP.01.3-SPt/16/Sek-Prov/111/2018,  Tanggal 02 Maret 2018.

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari 20 Januari sampai dengan  18 Februari 2018 terhitung hanya satu bulan kerja belum mencapai 2 bulan sehingga honor PPDP hanya dibayar sebulan Rp.800.000,- 
Dikarenakan penganggaran honor PPDP yang telah dianggarkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengikuti pola masksimal sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S-118/ MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati /Walikota serentak,maka honor yang telah di siapkan untuk 1 (satu) bulan berikutnya menunggu instruksi lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Lanjut Naning, mengenai warga yang tidak mendapatkan undangan / Formulir C6, Ketua KPUD OKU Naning Wijaya ST menyampaikan bahwa sudah di atur dalam peraturan KPU, warga yang tidak mendapat undangan atau formulir C6 dapat menyalurkan hak pilihnya hanya dengan menunjukan E-KTP (KTP Elektroni). Namun yang terjadi di lapangan setelah warga datang ke TPS ternyata Petugas TPS masih meminta embel-embel  foto copy E-KTP. Hal ini tentu merepotkan warga harus mondar-mandir memfoto kopi dulu E-KTP, apalagi untuk ibu-ibu dan Lansia, belum lagi yang tidak mempunyai kendaraan maka akan kena ongkos ojek lagi, akhirnya yang terjadi  dari pada repot maka warga malah memilih GOLPUT.






Untuk wilayah Desa Tanjung baru telah keluar DPS Pileg (Daftar Pemilih Sementara  Pemilihan Legis Latif) yang datanya diambil dari DPT Pilgub (Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur) 2018 namun di data DPS Pileg ini sudah ada perubahan, yakni nama warga yang belum tercatat di DPT Pilgub sekarang sudah tercatat di DPS Pileg.
Sangat disayangkan data DPS Pileg masih belum akurat, karena masih ada beberapa nama warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat di DPS Pileg (belum dihapus/di coret).

Ketua RT 02 Desa Tanjung baru  membenarkan telah di terimanya data DPS baru namun dalam DPS baru sudah ada perubahan nama yang semula di DPT pimilihan Pilgub tidak terdaptar di DPS yang baru sdh terdaptar tetapi masih ada masyarakat belum terdaptar di DPS bahkan orang yang sdh lama meninggal masi ada nama nya di DPS.

Menanggapi hal ini ketua KPU OKU Naning  menjelaskan bahwa untuk mengapus nama warga dari daftar pemilih harus ada surat keterangan kematian baru dapat di hapus atau di keluarkan dari daftar pemilih.

Terpisah, Sekdes Tanjung Baru Fiknus AB saat di konfirmasi melalui Hand Phone mengenai warga yang sudah meninggal namun masih terus tercantum di daftar pemilih menyampaikan bahwa. Nama – nama yang sudah mati  yang ada di daftar pemilih sudah di hapus dan di kodei sesuai petunjuk KPU, untuk yang mati di kodei nomor 1 (satu) dan sudah dua, tiga kali di coret namun masih keluar lagi nama pemilih yang sudah mati. Kalau mau di buatkan surat keterangan kematian sudah dak lemak lagi dengan keluarga yang di tinggalkan karena sudah bertahun tahun meninggal, ucap Piknus.

Ketua LSM GAPURA INDONESIA (Gerakan Pemuda pemantauan Realisasi Anggaran Indonesia) Yuliantomi menyayangkan ada banyaknya masyarakat yang tidak memiliki surat formulir C6 Pada Pilgub Sumsel 2018, bahkan keluarganya sendiri tidak mendapat formulir C6 untuk memilih PILGUB di TPS 2 Kelurahan Saunaga Baturaja Barat sehingga adanya hal tersebut anggaran Pemutahiran Data Pilgub yang telah di anggarkan Miliyaran Rupiah terkesan hanya menghabur haburkan keuangan negara karna hasilnya tidak efektif, juga tercium bawu busuk adanya Dugaan Penyimpangan Penggunaan Realisasi Dana Anggaran Pemutahiran Data Pemilih Pilgub KPU OKU.

Lanjut Tomi berjanji akan menindak lanjuti temuan tersebut ke pada Penegak Hukum tegasnya. (p2n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.