Ilustrasi |
JAKARTA, SIKAP Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memutuskan akan menguncurkan anggaran negara sebanyak Rp 405,1 triliun. Hal itu
dilakukan untuk menanggulangi pandemi Korona atau Covid-19 di Indonesia.
Namun hal
itu dikeluhkan oleh Anggota DPD RI Emma Yohanna. Pasalnya dengan anggaran
sebesar itu namun tidak ada untuk wartawan atau pekerja media.
“Saya
sesalkan, dari keseluruhan yang akan dibantu lewat kucuran anggaran sebesar Rp
405,1 triliun itu, tidak satu poin pun tercantum bantuan untuk Pers,” kata Emma
dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (2/4).
Padahal
lanjut Senator Indonesia dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu, pers sangat
berperan mengedukasi masyarakat tentang bahaya virus Korona. Bahkan selama ini,
pers juga selalau melakukan sosialisasi persiapan dan tindakan Pemerintah
mengatasi pandemi virus Korona.
“Hendaknya
perlu kita pahami juga bahwa pers juga terkena dampak yang sangat luar biasa akibat
virus ini, sebab banyak dari kontrak iklan atau kerja sama dengan berbagai
pihak yang selama ini jadi sumber penghasilan mereka menurun bahkan ditarik
lagi karena pandemi virus Korona,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk
menangani wabah virus Korona (Covid-19).
Alokasi dana itu diatur
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Berikut
rinciannya:
Insentif
bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun.
1.
Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
2.
Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer dan
lainnya.
3.
Upgrade 132 RS rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet
4.
Insentif dokter yakni dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta
per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per
bulan
5.
Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta.
Insentif
perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.
1.
Program Keluarga Harapan sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
dibayarkan bulanan mulai April dan bantuan setahun naik 25 persen.
2.
Kartu sembako naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima. Manfaat kartu
sembako naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama 9 bulan atau naik 33
persen.
3.
Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk 5,6
juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat kartu
prakerja akan mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu dengan biaya
pelatihan Rp 1 juta.
4.
Listrik gratis 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450VA dan diskon 50
persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
5.
Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan MBR hingga 175 ribu.
6.
Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp 25 triliun.
Insentif
perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp 70,1 triliun.
1.
PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta
setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
2.
Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
3.
Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
4.
Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas
pelaku usaha.
5.
Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak virus
corona selama 6 bulan.
6.
Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta
menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
Insentif pembiayaan
program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan
pembiayaan UMKM sebesar Rp 150 triliun.
1.
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan
intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum Valuta
Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan
penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
2. OJK memberikan stimulus untuk
debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan
ketepatan membayar.
3. Restrukturisasi untuk seluruh
kredit tanpa melihat plafon kredit.
4. Restrukturisasi kredit UMKM dengan
kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
(Dilansir
dari jawapos.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar