BERITA UTAMA

KPU Kota Prabumulih Melaksanakan Simulasi Pemungutan Suara




Prabumulih, SIKAP Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih mengelar Simulasi Pemungutan Suara di TPS dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019.


Kegiatan berlangsung di Lapangan Taman Kota Prabujaya, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Sabtu (13/4/2019)

Dalam simulasi  dilakukan proses seperti pemilu sebenarnya dimana  pemilih datang ke TPS mendaftarkan diri dengan menunjukkan C6. Kemudian pemilih dipersilakan duduk menunggu, lalu petugas memanggil nama pemilih yang bersangkutan seraya menyerahkan lima lembar surat suara, surat suara yang sah digunakan adalah surat suara yang telah dibubuhi tandatangan Ketua KPPS, kemudian pemilih memasuki bilik suara untuk mencoblos.

Usai melakukan pencoblosan KPPS 6, memandu pemilih memasukkan lima surat suara tercoblos sesuai dengan kotak suaranya masing-masing. Setelah itu, pemilih berjalan menuju KPPS 7 di pintu keluar untuk menyelupkan salah satu jari tangannya ke botol tinta sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah menyalurkan hak pilihnya

Kata sambutan Ketua KPUD Kota Prabumulih Marjuansyah SIp mengatakan, kegiatan simulasi nasional pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS, kita skemakan sama persis seperti hari H di tanggal 17 April 2019 nanti.

"Harapan kita kegiatan simulasi hari ini bisa menberikan gambaran bagaimana pelaksanaan disetiap TPS di Kota Prabumulih", harapnya.

Lanjutnya, waktu pencoblosan dimulai dari pukul 07.00 - 13.00 dan kita skemakan untuk di TPS maksimal 300 orang pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan kriteria pemilih pemula, pemilih disabilitas, masyarakat umum, kita juga  menyamakan persepsi berdasarkan aturan aturan yang ada itu harus sama jangan sampai berbeda beda, tandasnya.

Dari simulasi secara nasional itu dihitung 11,56 jam, sejak TPS ditutup tanggal 17 siang. "Itu artinya pukul 00.00WIB maksimal harus sudah selesai meskipun aturan MK tetap diberikan kelonggaran waktu tambahan. Setelah waktu 00, belum selesai proses rekapitulasi diberikan tambahan waktu 12 jam, artinya pukul 12.00WIB siang tanggal 18 April itu harus sudah selesai," jelasnya.

Hadir di acara tersebut,  peserta simulasi ini meliputi PPK, PPS dan KPPS serta masyarakat umum dan mahasiswa.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.