BATURAJA OKU, SIKAP Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu (DPRD OKU) melaksanakan Rapat Paripurna Ke VII Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020. Dalam
rangka pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten
Ogan Komering Ulu Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Kamis
(23/1/2020).
Rapat
Paripurna ke VII DPRD dibuka langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri
dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.
Ketua
DPRD OKU Ir H Marjito Bachri mengatakan, sesuai ketentuan pasal 38 ayat (1)
huruf a Peraturan DPRD Kabupaten OKU No. 1 tahun 2018 tentang tata tertib bahwa
salah satu fungsi tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pembentukan
Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten OKU.
DPRD
telah melaksanakan fungsinya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan
telah melaksanakan rapat Bapemperda pada tanggal 22 Januari 2020.
Sekda
OKU, Dr Drs Ir H Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH menyampaikan ada 10 usulan
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten OKU tahun 2020
yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten OKU, ujarnya.
Terhadap
usulan yang dimaksud telah dilakukan pembahasan bersama antara Pemkab OKU dan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU pada tanggal 22 Januari
2020.
Program
pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan
program Peraturan Daerah yang di susun secara terencana, terpadu dan
sistematis, dalam rangka memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum di
bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Serta
menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai suatu
program yang berkesinambungan dan terpadu untuk dijadikan pedoman bersama dalam
pembentukan peraturan daerah, dan merupakan salah satu wujud sinergitas dan
harmonisasi antara Pemkab OKU dan DPRD OKU.
Ketua
Bapemperda Yopi Sahrudin, SSos menyampaikan hasil pengkajian badan pembentukan
peraturan daerah DPRD Kabupaten OKU disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD
merujuk pada mekanisme pembentukan rancangan peraturan daerah OKU Tahun 2020
telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka
anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU, terkait
pengesahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, telah
melaksanakan rapat-rapat pendahuluan serta telah membahas Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) OKU tahun 2020 dengan Bagian Hukum dan Hak Azazi
Manusia Seketariat Daerah OKU.
Dari
inisiatif eksekutif sebanyak 10 program pembentukan peraturan daerah, dan 1
usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari inisiatif DPRD,
disetujui untuk di sahkan menjadi program pembentukan peraturan daerah OKU
tahun 2020 dengan mekanisme pembahasan akan dilaksanakan dalam 2 tahap
pembahasan oleh panitia khusus DPRD OKU bersama mitra kerja terkait, pungkasnya.
Acara
rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati
OKU yang diwakili oleh Sekda OKU, Dr Drs Ir H Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, Ketua
DPRD OKU Ir H Marjito Bachri, Wakil Ketua I Yudi Purna Nugraha, SH, Wakil Ketua
II Yoni Risdianto, SH, Forkopimda OKU, Sekda OKU, Sekwan DPRD OKU, Staf Ahli
Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan
lainnya. (AC/Dedi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar