SIKAP
Indonesia, TULANG BAWANG
– Polsek Banjar Agung dibantu warga berhasil menangkap pelaku tindak pidana
penculikan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) yang terjadi di wilayah
hukumnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH
mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak
pidana penculikan terhadap balita tersebut terjadi Kamis (30/04/2020), sekira
pukul 10.30 WIB, di dalam rumah korban.
“Pelapor Maman Sudarmanto (30),
berprofesi wiraswasta, warga Kampung Balai Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru,
Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.
Kapolsek menjelaskan, saat anak kandung
pelapor berinisial AV (4), sedang bermain di dalam rumah, tiba-tiba pelaku mengambil
dan menggendong balita tersebut ke arah SDN 1 Balai Murni Jaya. Aksi pelaku ini
dilihat oleh Saksi Rohmatulloh Solehudin (40), saksi langsung memberitahu
pelapor yang saat itu sedang bekerja di Balai Kampung Balai Murni Jaya.
“Itu anakmu dibawa siapa? digendong,”
ujar saksi kepada pelapor, kemudian saksi dan pelapor langsung mengejar pelaku.
Setelah bertemu dengan pelaku, pelapor langsung meminta anaknya agar
dikembalikan tetapi pelaku menolak sehingga terjadi perebutan antara pelaku
dengan pelapor, akhirnya balita tersebut berhasil direbut oleh pelapor dan
pelaku langsung melarikan diri.
“Warga yang mengetahui kejadian
penculikan balita ini langsung mengejar pelaku, akhirnya pelaku berhasil
ditangkap dan sempat dihakimi oleh warga. Pelaku kemudian dibawa oleh aparatur
Kampung ke Mapolsek Banjar Agung,” terang Kompol Rahmin.
Lanjutnya, saat tiba di Mapolsek Banjar
Agung, pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Tulang Bawang I untuk dilakukan
pengobatan karena kondisi luka-lukanya akibat dihakimi massa.
Kapolsek menambahkan, pelaku yang
memiliki tato ditubuhnya ini mengaku bernama IG (35), berstatus pengangguran,
warga Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat diinterogasi oleh petugas kami,
pelaku ini memberikan keterangan yang berubah-ubah dan terindikasi mengalami
gangguan jiwa. Untuk itu petugas kami langsung membawa pelaku tersebut ke Rumah
Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,”
ungkap Kompol Rahmin.
Menurutnya, apabila nanti hasil
pemeriksaan pelaku ini dinyatakan sehat, pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Jo
Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan jika terbukti, akan dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling
sedikit Rp.60 Juta dan paling banyak Rp300 Juta,” ujarnya. (Rusdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar