PRABUMULIH,
SI – Ketua Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Firdaus Komar mengecam
keras tindakan menghalangi disertai pengusiran terhadap salah satu wartawan
media online, pada saat peliputan
pemeriksaan pekerjaan pengaspalan jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih oleh
Tim BPK Provinsi Sumsel didampingi Dinas Pekerjaan Umum kota Prabumulih, pada
Kamis sore (30/01/2020).
“Kita sangat menyesalkan kejadian itu
masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat
mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar
tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Firdaus Komar, ketika dihubungi
melalui via ponsel, baru-baru ini.
Menurut Firkom, tindakan menghalangi
kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal
18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam
melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Firdaus,
seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Firdaus juga mengimbau
kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam
melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik
serta professional.
“Karena itulah panduan kita dalam
melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu
nantinya tidak ada lagi khususnya di Sumatera Selatan ini,” tandas dia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, tindakan
pelecehan dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik ini bermula saat wartawan
portal ini hendak mewawancai salah satu petugas pemeriksa dari BPK Provinsi
Sumsel, usai mengucapkan salam dan memperkenalkan diri.
Namun saat hendak menanyakan seputar
kegiatan Tim BPK Sumsel tersebut, tiba-tiba datang seorang pria sambil berlari
dan meneriaki wartawan.
“Oi kamu dari mano, nak ngapoi, sudah
pegilah sano, kalu idak kamu dateng be ke kantor, kito selesaike be di kantor,”
ujar pria yang belakangan diketahui bernama Iwn (inisial, red), dan mengaku
sebagai Direktur perusahaan pelaksana pekerjaan peningkataan jalan Sudirman
kota Prabumulih.
Tak sampai disitu, tindakan arogan pria
yang saat itu menggenakan topi berwarna cream dan memakai baju kemeja hitam
tangan panjang dan celana jeans hitam ini terus berlanjut.
Dirinya tak hanya mengusir wartawan,
juga menyuruh petugas BPK Provinsi Sumsel dan Dinas PU Prabumulih pergi
meninggalkan lokasi.
“Sudah pegi, bubar galo,” bentak Iwn.
Mendapati tindakan itu, spontan petugas
BPK Sumsel dan Dinas PU Kota Prabumulih langsung pergi menjauh meninggalkan
wartawan, diduga karena takut tindakan Iwn semakin jauh dan nekat.
Sementara dari informasi yang diterima,
kedatangan tim BPK dari Provinsi Sumsel didampingi petugas Dinas PU kota
Prabumulih ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan peningkatan
jalan dengan menggunakan Hotmix (aspal) di jalan Jendral Sudirman yang didanai
dari anggaran Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019 senilai dua puluh
miliar lebih. (Dikutip dari metrosumsel.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar