PALI, SIKAP Indonesia - Dalam era globalisasi dan Teknologi
Tepat Guna, tentunya para Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
( BPD), selayak nya mempunyai keterampilan dan kecakapan dibidangnya masing
masing, sehingga dalam menjalankan tugas nya sebagai pelayan Masyarakat dapat
berfungsi sebagai mana mestinya.
Selasa
(10/06/2020), Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten
PALI, menggelar Bimbingan Teknis
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Tupoksi BPD. Acara yang dipusatkan di
Aula Kantor Pemdes Tempirai Selatan dengan mengikuti Protokol Kesehatan Covid
19, dihadiri Para Perangkat Desa dan
Anggota BPD serta unsur Muspika Penukal Utara.
Dalam
Paparan Meteri Tupoksi Anggota BPD yang disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten
PALI Agani Akhmad melalui Kabid. Pemdes PMD
Rizal Fahlevi,AP.Msi
Sebagai
narasumber, mengajak para Anggota BPD terus belajar dan wajib memahami
Tupoksinya sesuai yang tertuang dalam UU.No.6 /2016 Tentang Desa ( pasal 55);
1.
Membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2.
Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa.
3.
Melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa.
Lanjut
Alumnus Akademi Pemerintahan ini,
Anggota BPD sebagai mitra
Pemerintah Desa dalam giat nya,
menyelesaikan berbagai masalah dalam Desa disarankan mengedepankan
musyawarah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, disamping itu, hendaknya
selalu peka dan pro aktif terhadap keluhan Masyarakat, sehingga BPD dapat
menjadi Perekat sebagai dasar kebijakan Kepala Desa.
Juga
sebagai warning, ( UU.Desa No.6/2014 - pasal 64), Anggota BPD dilarang antara
lain, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, melakukan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sebagai
pelaksana proyek desa, rangkap jabatan serta menyalahgunakan wewenang, dan
lainnya.
Demikian
juga Kasie Pemdes DPMD PALI, Rahmat Dinata sebagai Narasumber Peningkatan
Kapasitas Perangkat Desa, memaparkan
secara rinci Tugas Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana
Kewilayahan (Kadus) dan Pelaksana Teknis (Kaur) sesuai yang diamanatkan
UU.no.6/2014 tentang Desa.
Yaitu
antara lain, mempunyai tugas sebagai pembantu penyelenggara Pemerintahan Desa
sehingga berbagai Administrasi untuk melayani masyarakat dapat Terakomudir
dengan baik.
Juga
Kasie Pemdes ini, menekankan agar semua Perangkat Desa, dapat belajar
berkelanjutan sehingga paham betul tugas pada bidangnya masing masing serta
memiliki buku Administrasi berbagai data secara akurat dan tertib untuk dapat
dipertanggung jawabkan.
Kepala
Desa Tempirai Selatan Safikal Usman, dalam sambutannya, optimis dan tetap
konsisten untuk mendorong perangkat Desa nya agar menjadi Perangkat Desa yang
terampil dan cerdas. Juga mengapreasiasi atas dukungan berbagai pihak atas
terselenggara nya Bimtek ini dengan baik, tutupnya.....! (Suharto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar