3 Pekerja PT Freeport Diduga
Tertembak Saat Unjuk Rasa
JAYAPURA, Media Sikap Indonesia -Tiga orang pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) diduga kena tembakan senjata api, saat pembubaran unjuk
rasa dari 1000-an pekerja PTFI yang dirumahkan.
![]() |
Unjuk rasa
mantan karyawan PTFI di cek point 28 Kota Timika
|
Tiga orang tersebut adalah
Sapsuha Sahadil yang terkena luka tembak di bagian pantat, lalu John Yawang
terkena luka tembak di ibu jari kaki kiri dan mendapatkan tiga jahitan,
kemudian Yudas yang terkena luka tembakan di kaki kiri di atas tumit.
Tak hanya itu, istri pekerja yang
ikut berunjuk rasa bernama Ansye Lumenta terkena pukulan petugas keamanan dan
mengakibatkan luka pada tangan kiri dan kaki. Hingga kini, ketiga pekerja dan
istri pekerja Freeport itu masih dirawat di RSUD Mimika.
Sekretaris Hubungan Industrial
Serikat Pekerja PTFI, Tri Puspital menyebutkan, penembakan terjadi saat polisi
membubarkan massa di Check Point 28, pukul 18.00 WIT, Sabtu 19 Agustus 2017.
Saat massa sedang berzikir, polisi melepaskan tembakan peringatan dan
menyemprotkan air dengan water canon ke arah pekerja dan disusul dengan
tembakan rentetan untuk membubarkan massa.
Ribuan pekerja tersebut sempat
mengamuk dan merusak sejumlah kendaraan serta membakar kontainer dan mobil
tangki air saat unjuk rasa.
"Aksi ini dilakukan karena
berlarutnya proses penyelesaian dari program Furlough (merumahkan) dan PHK
sepihak, terhadap mogok kerja yang sah, sehingga berdampak pada keresahan di
kalangan pekerja PTFI, privatisasi dan kontraktor," kata Tri yang
dihubungi wartawan,
Minggu
(20/8/2017).
Sampai siang ini, karyawan tidak ada
lagi yang berkumpul. Sementara aparat kepolisian membongkar posko pekerja yang
berada di Jalan Pendidikan Mimika.
Untuk itu, pihaknya mendesak
agar pemerintah sebagai aparatur negara, khususnya Menteri Tenaga Kerja serta
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua berani untuk menindak PTFI jika ada
pelanggaran norma ketenagakerjaan.
"Pemerintah jangan hanya berani
menindak perusahaan kecil dan menengah. Kami yakin, jika pemerintah berani
berikan sanksi untuk Freeport, maka tidak sampai terjadi hal seperti ini,"
jelas Tri.
Dalam merumahkan karyawan itu, PTFI
tak pernah berunding dengan serikat pekerja dan langsung merumahkan 300
pekerja pada 10 Febuari 2017. Anehnya, saat itu tak ada kejelasan
transparansi kriteria dalam pemilihan pekerja yang akan dirumahkan.
"Kami menduga merumahkan
pekerja yang dilakukan peusahaan adalah PHK yang terselubung sebelum dilakukan
PHK yang sebenarnya," jelas Tri.
Pihaknya mencatat, sampai saat ini
pekerja yang dirumahkan mencapai 8.100 orang dan ribuan pekerja lainnya masih
menunggu kepastian tentang nasib mereka.
Sementara itu, Humas PTFI Riza
Pratama menyebutkan, unjuk rasa kemarin dimulai pada Check Point 28 dan
bergerak kearah Terminal Gorong-gorong Timika.
"Unjuk rasa ini telah berakhir
pukul 23.00 WIT dan situasi telah diambil alih oleh aparat keamanan dan
mengambil alih lokasi yang dijadikan unjuk rasa, baik di Check Point 28 dan
Gorong-Gorong," kata Riza dalam surat elektroniknya.
Dalam kejadian tersebut, dua
operator mengalami cedera ringan dan telah dirawat di RS Kuala Kencana.
Sampai berita ini diturunkan, belum
ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar