Sebanyak 155 WBP Rutan
Martapura Terima Remisi
OKUTIMUR, Media Sikap Indonesia – Dalam rangka hari Kemerdekaan Republik
Indonesia (RI) ke- 72, sebanyak 155 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)
Rutan Martapura OKU Timur mendapat remisi. Dari jumlah 155 WBP yang menerima
remisi tersebut, lima orang diantaranya langsung bebas masa tahanan.
Pemberian remisi langsung disampaikan
Bupati OKU Timur HM Kholid MD dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur
Feri Antoni SE, segenap unsur Muspida dan Kepala OPD Kabupaten OKU Timur, Kamis
(17/8/2017).
Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan
kepada seluruh WBP yang menerima remisi, untuk terus berpikir positif untuk
memperbaiki diri kedepannya.
“Tentunya
ini diharapkan dapat dijadikan pelajaran, setiap manusia pasti pernah melakukan
kesalahan. Namun bukan berarti tidak dapat berubah. Khusus untuk yang hari ini
keluar, saya ingatkan agar tidak kembali lagi kemari (Rumah Tahanan), perbaiki
diri agar berguna bagi masyarakat,” pesan Kholid.
Sementara,
Kepala Cabang Rutan Martapura Royhan Al Faisal mengatakan bahwa pengajuan
remisi ini sudah sesuai dengan Kepres nomor 174 Tahun 1999 di
undang-undang nomor 12 Tahun 95 tentang pemasyarakatan pasal 14i mendapatkan
masa pengurangan atau remisi.
Sedangkan untuk kasus pidana narkoba
sesuai dengan PP 28 tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksana hak warga
binaan dan PP 99 tahun 2012.
“155
WBP yang menerima remisi ini mendapatkan RU1 (Remisi Umum 1) dan RU 2 atau
remisi langsung bebas pada perayaan hari kemerdekaan sesuai dengan syarat
ketentuan serta aturan hukum yang berlaku,” kata Royhan.
WBP
yang menerima pemberian remisi ini pun bervariatif, mulai dari pemotongan masa
tahanan mulai dari satu bulan, hingga empat bulan.
“Diharapkan dengan adanya pemberian
remisi ini dapat mengurangi oper kapasitas. Setelah keluar dari Cabang Rutan
Martapura nanti diharapkan mereka lebih berubah untuk lebih baik,” pungkasnya.(P2n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar