BERITA UTAMA

Herman Melakukan Tindak Kejahatan Diancam Pasal 372

Herman Melakukan Tindak Kejahatan di Ancam  pasal 372


PRABUMULIH, Media Sikap Indonesia- Herman Alias Kedira (36)  Warga   Jalan Bukit lebar  Prabumulih, Pelaku Tindak kejahatan  pengelapan 372  harusnya menyesali perbuatnya dan berfikir untuk tidak mengulanginya lagi, namun hal ini tak nampak sedikitpun di raut wajah Muhammad Sulaiman yang sehari hari berprofesi sebagai seorang supir mobil ini.


Diduga,Pelaku  tanpa ada rasa bersalah ataupun  Menyesal,  terlihat enjoy saat berfose menggunakan gelang besi kepolisian. Terlihat dengan acungan kedua jempol, seolah olah dalam hatinya berkata "Sip- Keren" telah melanggar Hukum.


Mungkin belum sadar, atau mungkin akibat perbuatan yang dilakukannya  tindak pidana penggelapan, dirinya akan diganjar hukuman penjara sesuai  dengan perbutannya  yang diatur dalam UU KUHP.


sementara  itu Herman tercatat sebagai  warga jalan bukit lebar I Rt. 01 Rw. 02 Kel. Majasari ini, setelah ditangkap pihak kepolisian. Dirinya masih sempat memperlihatkan kebanggaanya karena berhasil menggelapkan sepeda motor  milik Sukamto Bin Iskandar (57) warga Jalan Bukit Barisan Rt / Rw 001/003 Kel. Majasari Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.


Berdasarkan kronologis kejadian, Herman maminjam sepeda motor milik sukamto setelah ditunggu bermingu minggu, motor korban tak kunjung dikembalikan. Merasa tertipu korban langsung melapor ke polsek Prabumulih Timur dengan dasar Laporan Polisi No : LP/B-264/ XII/2017/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, tgl 27 Nov 2017.


Berdasarkan pengembangan dan informasi keberadaan pelaku, Team Buser Polsek Timur dan Buser Polres dipimpin oleh Ipda Gharasa Zahra Zahirah STrK  langsung menuju ke Wilayah jalan Tromol kel.Sukaraja.  Petugas berhasil menemukan pelaku dan langsung menggelandang pelaku Kapolsek Prabumulih Timur. (IBN/ST)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.