Jakarta, SIKAP
Indonesia - Pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan imbalan bagi mereka yang bisa mengungkap
dan melaporkan tindak pidana korupsi dari 0,02 persen menjadi 10 persen. Jika
laporan warga terbukti, KPK akan memberikan komisi 10 persen dari nilai kejahatan korupsi yang dilaporkannya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal ini akan meningkatkan partisipasi
masyarakat untuk melaporkan upaya pelanggaran korupsi. Saat ini, aturan itu
sudah ada, tapi komisi yang diberikan sangat kecil, cuma 0,02 persen.
"Kami menilai imbalan 0,02 persen yang diberikan kepada pelapor dari
uang negara yang dirugikan akibat hasil tindakan korupsi sangat kecil. Saya
mengusulkan untuk menaikkannya jadi 10 persen," ucap Alex dalam acara
Seminar Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di JS Luwansa Hotel,
Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Menurutnya, pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan diatur dalam
Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait
pemberantasan korupsi. Namun, nilai imbalan yang diberikan terlalu kecil
sehingga kurang diminati masyarakat.
"Logis saja. Lebih baik mana negara kehilangan Rp 1 miliar karena
korupsi atau memberikan Rp 100 juta kepada mereka yang mau ikut membantu
melaporkan dan mengungkap korupsi?" sambungnya.
Dia berharap, dengan upaya ini, masyarakat akan lebih giat berpartisipasi
dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Niatnya untuk mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pelapor
tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini sikap partisipasi masyarakat
masih permisif terhadap pelaku koruptif," (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar