www.sikapindonesia.com
Translate
Label
Terkini
-
Sebanyak 155 WBP Rutan Martapura Terima Remisi OKUTIMUR, Media Sikap Indonesia – Dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesi...
-
Upacara Bendera 17 Agustus 2017 di OKUS Berjalan Lancar MUARADUA, Media Sikap Indonesia –Pelaksanaan upacara pengibaran bendera yan...
-
Palembang , SI - Per tanggal 13 Juni 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Sumsel melalui Juru Bicara (Jubir) dr. Nur Pu...
-
Palembang, SIKAP Indonesia - Kapolda Sumsel Irjen Pol.Prof.Dr.Eko Indra Heri S., M.M mengharapkan sinergi dengan wartawan dan PWI ...
-
Anggaran Untuk Pengawasan Dana Desa Akan Di Tingkatkan JAKARTA, Media Sikap Indonesia - Anggaran untuk pengawasan dana desa ...
Labels
Statistik Pengunjung
pernyataan wiranto bukan bentuk intervensi terhadap KPK
JAKARTA,sikap indonesia - Pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, yang meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang menjadi tersangka, mendapat tanggapan dari Prof Romli. Menurutnya, Menko Polhukam sudah menjelaskan, bahwa apa yang beliau sampaikan sudah dibicarakan dengan KPK dan Mendagri.
"Apa yang disampaikan Menko Polhukam itu hanya imbauan semata, bukan tuntutan dan pemaksaan apalagi intervensi terhadap KPK", tegas Professor Hukum Pidana saat dihubungi melalui selulernya.
Imbauan Wiranto itu terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada 2018 terindikasi kuat melakukan korupsi. Menurut Agus, mereka berpotensi menjadi tersangka setelah proses penyelidikan yang dilakukan KPK telah mencapai 90 persen.. KPK berencana mengumumkan para tersangka itu pada pekan ini.
Menurut Prof Romli, pernyataan Menko Polhukam tersebut tidak bermaksud untuk menghalang-halangi KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi sebatas imbauan dan keputusan sepenuhnya ada ditangan KPK sendiri. Sedangkan Menko Polhukam memberikan pertimbangan dari sisi kepentingan umum yang lebih besar yaitu terkait dengan agenda politik nasional salah satunya penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.
Prof Romli menegaskan bahwa Menko Polhukam juga sangat memahami bahwa KPK adalah lembaga independen.
Prof Romli sangat setuju bahwa KPK wajib menindaklanjuti hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun perlu juga diingatkan, sesuai pasal 5 UU KPK No. 30 Tahun 2002, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada: Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan umum, dan Proporsionalitas.
"Dari asas tersebut dapat kita paham bahwa KPK wajib menindaklanjutkan hasil penyelidikan dan penyidikan akan tetapi tetap memperhatikan asas kepentingan umum dan proporsionalitas. Intinya KPK sebagai lembaga independen harus juga bijak selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggungjawab, dan kewajiban KPK." tambahnya.
Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempersilakan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengumumkan tersangka korupsi yang melibatkan calon kepala daerah di pilkada 2018. Menurut Wiranto, pernyataannya sebelumnya yang meminta KPK menunda pengumuman hanya berupa imbauan. Hal itu bukan untuk menghambat KPK memberantas korupsi, tapi agar tidak timbul perkiraan atau salah sangka di publik bahwa KPK memasuki ranah politik. "Kalau ternyata enggak mau, ya, silakan saja. Namanya bukan pemaksaan, kok," kata Wiranto saat ditemui di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Maret 2018.
Wiranto menambahkan, pernyataannya itu sebagai salah satu bentuk komunikasi untuk menjamin pilkada 2018 berjalan lancar tanpa kericuhan. "Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
OKU, SIKAP I ndonesia - Bupati OKU terima langsung Dokumen keputusan DPRD Kab OKU tentang Hasil pembahasan laporan keterangan p...
-
BANGKOK, SIKAP Indonesia – Seorang wanita asal Cina yang terinfeksi virus corona baru-baru ini menunjukkan peningkatan kesehatan set...
-
PALI, SIKAP Indonesia - Dalam rangka menangkal penyebaran Virus Corona (Covid-19) ditengah masyarakat dalam wilayah Penukal Abab Lemat...
-
Azhari KTM bersama Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsa, SH MUARA ENIM, SIKAP Indonesia - Azhari KTM yang diketahui selama ini bergelu...
-
PALI, SIKAP Indonesia - Kecamatan Penukal Utara menggelar Musyawarah Rencana Pembanguan (MUSRENBANG) untuk tahun anggaran 2020, guna ...
-
PALI, SIKAP Indonesia - Dalam rangka mempercepat proses peningkatan kinerja dan realisasi penyerapan Dana Desa ( DD) dan Anggaran Dan...
-
PRABUMULIH, SIKAP Indonesia - Pemerintah Kota Prabumulih secara langsung menyalurkan bantuan sembako kepada puluhan wartawan yang sela...



Tidak ada komentar:
Posting Komentar