BERITA UTAMA

BPJS Akan Berikan Layanan Prima bagi Pasien JKN-KIS Korban Lakalantas




Prabumulih, SIKAP Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan tak henti-hentinya mengeluarkan terobosan terbaru mengenai pelayanan kesehatan. Jika sebelumnya BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aplikasi Mobile JKN yang mempermudah akses informasi pelayanan peserta JKN-KIS, kini BPJS Kesehatan bersinergi dengan PT Jasa Raharja (Persero) dalam hal pengintegrasian sistem, yaitu Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN).

INSIDEN ini dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memiliki koneksi jaringan internet. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Nani Mardiana dalam sosialisasi kepada perwakilan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Kamis (27/06).

Dijelaskan bahwa aplikasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya harus melalui prosedur yang panjang. Jadi, dapat dikatakan INSIDEN merupakan wujud dari reformasi birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Pada kegiatan hadir 6 rumah sakit dari Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI.

“Secara garis besar, INSIDEN ini bukan hal baru dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas hanya penamaan baru dari sebuah sistem integrasi aplikasi antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan yang tujuannya untuk mempermudah proses penjaminan dalam hal kecelakaan lalu lintas. Namun, terkait pelaksanaan INSIDEN ini, perlu dukungan dari banyak pihak agar nantinya dapat terlaksana dengan baik. Perlu komitmen antara PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebagai user INSIDEN. Semua pihak harus memahami kebijakan penjaminan kecelakaan lalu lintas secara baik karena mereka yang akan menginput data korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit,” kata Nani.

Saharudin, PIC RS AR Bunda Kota Prabumulih, mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya selalu mendukung Program JKN-KIS. Sering ditemukan di lapangan jika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas, perlu adminstrasi yang lebih panjang, namun INSIDEN mempermudah dan mempercepat pengurusan dalam hal penjaminan korban kecelakaan.

Dengan sinergi ini pelayanan yang diberikan kepada peserta akan semakin berkualitas. Sehingga peserta tidak perlu terbebani dengan hal-hal penjaminan jika mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Saharudin.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.