OKU, SIKAP Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna III masa Persidangan ke -I
dalam pengesahan Anggaran Pendataan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) OKU tahun
2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Jum’at (27/9).
Rapat
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Marjito Bachri, ST. Pengesahan ini ditandai
dengan penandatanganan bersama berita acara persetujuan tentang perubahan APBD-P
OKU tahun 2019 oleh Ketua DPRD OKU Marjito Bahri dan Bupati OKU Drs Kuryana
Aziz, yang disaksikan oleh Wabup OKU Drs Johan Anuar SH MM .
Rapat
Paripurna berjalan tertip dan lancar
yang dihadiri unsur Muspida, Asisten, Staf Ahli, OPD, Kabag, Camat, Perbankan,
BUMN/BUMD, serta undangan lainnya.
Robi
Vitergo ST bertindak sebagai juru bicara DPRD OKU, membacakan laporan
hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD OKU.
“Hasil pembahasan pada rapat badan anggaran secara umum perubahan
terjadi hanya pada beberapa SKPD saja, baik itu perubahan atau pergeseran
kegiatan maupun perubahan penambahan pengurangan anggaran plapon anggaran SKPD,”
ucapnya.
Dalam
APBD-P tersebut belanja daerah APBD-P tercatat sebesar Rp 1.686.671.495.604,-
jumlah itu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 792.717.142.417,-
atau sejumlah 46,99 persen dari total belanja. Dan belanja langsung sebesar Rp
893.954.353.187,- atau sejumlah 53,01 persen dari total belanja.
Sedangkan
pendapatan daerah pada APBD-P 2019 sebesar Rp 1.601.547.528.241,-, meliputi
pendapatan asli daerah sebesar Rp 134.320.959.286,-, kemudian dana
perimbangan sebesar Rp 1.152.744.699.971,-, serta lain-lain pendapatan daerah
yang sah Rp 314.481.868.984,-. “Sementara dana darurat nihil,” tambahnya.
Seperti
yang disampaikan tersebut lanjut Robi, jumlah belanja daerah OKU sebesar Rp
1.686.671.495.604,- sedangkan jumlah pendapatan berjumlah Rp
1.601.547.528.241,-, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 85.123.967.363,-.
“Defisit
itu ditutupi dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antar penerimaan
pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA)
sebesar Rp 88.123.967.363,- dan dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi
penyertaan modal (investasi) daerah sebesar Rp 3.000.000.000,-,” jelasnya.
Sementara
itu, Bupati OKU Drs Kuryana Aziz mengucapkan terimakasih kepada DPRD OKU yang
telah membahas Nota Keuangan dan Perubahan APBD OKU tahun 2019. Rapat paripurna
membahas nota keuangan dan Perubahan APBD kali ini, lanjutnya; diselsaikan
dalan waktu yang cukup singkat. “Hal ini semua atas pertimbangan waktu dalam
rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam perubahan APBD
tersebut,” ujarnya
Dikatakan
Kuryana, dengan disetujuinya perubahan APBD OKU tahun 2019, maka selanjutnya
akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah
kabupaten OKU. “Namun demikian, sesuai Undang-Undang dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri, Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan
bersama paling lama dalam jangka waktu tiga hari harus disampaikan kepada
Gubernur untuk dievaluasi,” ucapnya. (Dedi/AC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar