BERITA UTAMA

Kuota BPD Dikurangi, Begini Penjelasan DPMD PALI

Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Pemberdayaan, Rizal Fahlevi, S.AP, M.Si 

PALI, SIKAP Indonesia - Menanggapi pertanyaan masyarakat di pedesaan dalam lingkup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), apa alasan Kuota Anggota BPD Periode 2020 - 2026 dikurangi ...?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Agani Akhmad, SH, MM melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Pemberdayaan, Rizal Fahlevi, S.AP, Msi, saat disambangi awak media ini  di kantornya, yang terletak di jalan Handayani Mulya KM 9 Talang Ubi, Senin (03/02/2020).

Menegaskan bahwa DPMD sudah melaksanakan tugasnya sebagai OPD yang menaungi desa-desa se-Kabupaten PALI, yang baru baru ini ada beberapa desa menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Anggota BPD sebagai perwakilan masyarakat yang nantinya akan menjadi mitra Pemerintah Desa untuk bekerja sama mengatur dan menyusun tata kelola Pemerintahan Desa yang baik.
Dalam ungkapannya bahwa DPMD PALI sudah memberikan sosialisasi dan juknis kepada semua Kepala Desa serta  panitia  pemilihan BPD sebelum menggelar pelaksanaan pemilihan BPD sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Terkait  adanya beberapa desa mengalami pengurangan kuota anggota BPD dari tahun sebelumnya,  bahwa Kabupaten PALI sudah menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA),  dan telah disinkronkan dengan data  kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PALI.

 Peraturan Daerah Kabupaten PALI nomor 4 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Pasal 6 Ayat 4 menyebutkan jumlah anggota BPD dari masing masing wilayah  sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk sebagai berikut :
A. Jumlah penduduk maksimal 1.500 jiwa mendapat kuota 5 (lima) Anggota BPD.#
B.  Jumlah penduduk dari 1.500 jiwa sampai dengan 3.500 jiwa mendapat kuota 7 (tujuh) Anggota BPD.#
C.  Jumlah penduduk lebih 3.500 jiwa mendapat kuota 9 (sembilan) Anggota BPD.#

Lebih lanjut Alumnus Akademi Ilmu Pemerintahan ini, (Rizal Fahlevi, red)  menghimbau kepada semua Kepala Desa dapat pro aktif memberikan pencerahan atas kebijakan dan peraturan pemerintah kepada masyarakat sehingga tidak terjadi gagal paham.

Demikian juga Kepala Desa Tempirai Utara Kecamatan Penukal Utara, Hermanto Sahiman, terkait di desanya  mengalami pengurangan kuota anggota BPD dari 9 (sembilan) kursi menjadi 7 (tujuh) kursi, Hermanto menyesalkan dan prihatin, namun sebagai Kepala Desa tetap berjiwa besar dan menerima serta tunduk atas keputusan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku (PERDA).
Dan kami sebagai Aparatur Pemerintahan Desa bersama BPD yang baru tetap optimis dapat bekerja sama membangun Tempirai Utara lebih maju dan mandiri....fungkasnya. (Suharto).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.