Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Pemberdayaan, Rizal Fahlevi, S.AP, M.Si |
PALI,
SIKAP Indonesia - Menanggapi pertanyaan masyarakat di
pedesaan dalam lingkup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), apa alasan
Kuota Anggota BPD Periode 2020 - 2026 dikurangi ...?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Agani Akhmad, SH, MM
melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Pemberdayaan, Rizal Fahlevi, S.AP,
Msi, saat disambangi awak media ini di
kantornya, yang terletak di jalan Handayani Mulya KM 9 Talang Ubi, Senin (03/02/2020).
Menegaskan bahwa DPMD sudah melaksanakan
tugasnya sebagai OPD yang menaungi desa-desa se-Kabupaten PALI, yang baru baru
ini ada beberapa desa menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Anggota BPD sebagai
perwakilan masyarakat yang nantinya akan menjadi mitra Pemerintah Desa untuk
bekerja sama mengatur dan menyusun tata kelola Pemerintahan Desa yang baik.
Dalam ungkapannya bahwa DPMD PALI sudah
memberikan sosialisasi dan juknis kepada semua Kepala Desa serta panitia
pemilihan BPD sebelum menggelar pelaksanaan pemilihan BPD sesuai
peraturan dan perundangan yang berlaku.
Terkait
adanya beberapa desa mengalami pengurangan kuota anggota BPD dari tahun
sebelumnya, bahwa Kabupaten PALI sudah
menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA),
dan telah disinkronkan dengan data
kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PALI.
Peraturan Daerah Kabupaten PALI nomor 4 tahun
2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Pasal 6 Ayat 4 menyebutkan
jumlah anggota BPD dari masing masing wilayah
sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditetapkan secara proposional dengan
memperhatikan jumlah penduduk sebagai berikut :
A. Jumlah penduduk maksimal 1.500 jiwa
mendapat kuota 5 (lima) Anggota BPD.#
B.
Jumlah penduduk dari 1.500 jiwa sampai dengan 3.500 jiwa mendapat kuota
7 (tujuh) Anggota BPD.#
C.
Jumlah penduduk lebih 3.500 jiwa mendapat kuota 9 (sembilan) Anggota
BPD.#
Lebih lanjut Alumnus Akademi Ilmu
Pemerintahan ini, (Rizal Fahlevi, red)
menghimbau kepada semua Kepala Desa dapat pro aktif memberikan
pencerahan atas kebijakan dan peraturan pemerintah kepada masyarakat sehingga
tidak terjadi gagal paham.
Demikian juga Kepala Desa Tempirai Utara
Kecamatan Penukal Utara, Hermanto Sahiman, terkait di desanya mengalami pengurangan kuota anggota BPD dari
9 (sembilan) kursi menjadi 7 (tujuh) kursi, Hermanto menyesalkan dan prihatin,
namun sebagai Kepala Desa tetap berjiwa besar dan menerima serta tunduk atas
keputusan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku (PERDA).
Dan kami sebagai Aparatur Pemerintahan
Desa bersama BPD yang baru tetap optimis dapat bekerja sama membangun Tempirai
Utara lebih maju dan mandiri....fungkasnya. (Suharto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar