PALI,
SIKAP Indonesia - Dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan administrasi kependudukan yang inovatif, cepat, akurat, dan gratis,
dengan tujuan membahagiakan Masyarakat
dan kepastian Hukum kependudukan sebagai warga negara Indonesia.
Senin (24/02/2020), Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir ( PALI), menggelar Sosialisasi Kebijakan Penduduk dihadapan
puluhan Kepala Desa beserta perangkatnya
se Kecamatan Penukal Utara.
Acara dipusatkan di Balai Serbaguna Kantor
Kecamatan Penukal Utara, dipimpin langsung Sekretaris Dinas Dukcapil PALI Husni Zailani, SH yang didampingi Bety
Lestriana Kepala Bidang Catatan Kependudukan, dan Dewi Indriani kepala Bidang
Inovasi juga Camat Maka Giansar, SH diwakili kasie PMD Suparmin Joni sebagai
fasilitator kegiatan.
Dalam sambutannya Kadin Dukcapil PALI
Risma Liza,SH, Msi, diwakili Sekretaris Dinas
Husni Zaini, SH, setelah ketuk palu pembukaan sosialisasi, beliau meng
apreasiasi atas dukungan Camat dan para Kepala Desa sehingga kegiatan ini dapat
terlaksana dengan baik. Kepada peserta lulusan akademis hukum ini mengucapkan
selamat mengikuti sosialisasi semoga dapat bermanfaat bagi diri sendiri maupun
masyarakat umum lainnya.
Selanjutnya Kabid Catatan Kependudukan
Bety Lestriana memaparkan secara rinci tehnis pencatatan Penduduk agar menjadi
akurat sehingga setiap warga dapat terjamin kependudukannya, dan yang menjadi
tolak ukur nya yaitu setiap warga harus terdata dengan baik dibuktikan memilik
Kartu tanda Penduduk ( KTP) dan Kartu Keluarga ( KK).
Dan bila warga masyarakat masih banyak
yang belum memiliki KTP atau KK, silakan lapor ke Kepala Desa masing masing,
dan pihak Dinas Dukcapil PALI siap turun ke lapangan melaksanakan
perekaman atau pencetakan KTP dan
KK, sebab Kabupaten PALI mempunyai
target di tahun 2020 ini mencapai 99
prosen dari jumlah penduduk Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI).
Sambung Dewi Indriani kepala Bidang
Inovasi Disdukcapil, sejalan perkembangan pendataan penduduk, Masyarakat harus
siap ber inovasi mengikuti program yang dicanangkan pemerintah pusat yaitu melalui
program Sensus Penduduk Online (SPO).
Maka untuk melaksanakan Sensus online
diminta kepada Para Kepala Desa dan Perangkat nya dapat memberikan panduan pada
warganya sehingga setiap warga masyarakat dapat terdata dan terjamin status
Kependudukan nya dengan syarat memiliki NIK KTP dan NIK Kartu Keluarga yang
didaftarkan secara online akan di mutahirkan
menjadi status kependudukan secara Nasional, melalui aplikasi Sensus
Penduduk online (SPO)...tutupnya. (Suharto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar