JAKARTA, SIKAP Indonesia | Menyikapi situasi saat ini, salah
satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ -red),
dalam rangka percepatan penanganan coroba Virus Disease 2019 (COVID-19) KPK
terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak
terkait.
Prinsip
PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ
kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala
BPKP RI.
Sesuai
dengan Inpres No. 4 Th 2020 dan keppres No. 9 Th 2020, LKPP dan BPKP
bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan
jasa.
Kami
pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring. Ujar ketua KPK Firli
Bahuri kepada awak media, kamis 02/04/20 malam.
Lebih
lanjut ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini KPK melalui kedeputian
pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan COVID-19. Sekali lagi, kami
konsen dan fokus kepada penanganan COVID-19. Tegas ketua KPK !
Lanjutnya,
KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan
COVID-19, diantaranya telah Menugaskan Deputi pencegahan untuk menempatkan
anggota di gugus tugas penanganan COVID-19 BNPB.
Selain
itu KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas
COVID-19 serta para kepala daerah ( Gubernur, Bupati dan Walikota). Imbuh ketua
KPK Firli Bahuri.
SE
PBJ dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada kamis
02/04/20, setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh kelima pimpinan KPK, untuk
selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait. Jelas
ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media.
"Ketua
KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran tersebut bersifat
petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi."
Bahwasanya
kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa.
Kita hanya mengingatkan bahwa "KORUPSI DI SAAT BENCANA HUKUMANNYA PIDANA
MATI". Warning Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam
upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan deputi pencegahan untuk melakukan
upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan
koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.
Ketua
KPK Firli Bahuri juga kembali menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani
perpres No 16 Th 2018 dan peraturan Lembaga LKPP No 13 Th 2018 tentang
pengadaan barang dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh
LKPP bersama BPKP.
ketua
KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwasanya dalam seluruh tahapan pelaksanaan
PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi,
yang diantaranya melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback dari
penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat
jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak
pidana korupsi, pungkasnya. (@yfi / IMO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar