Prabumulih, SIKAP Indonesia - Sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di Bumi Seinggok Sepemunyian, Pemerintah Kota Prabumulih selalu
rutin memberikan himbauan tentang protokol kesehatan ke masyarakat dalam
menghadapi wabah Covid-19.
Seperti
yang dilakukan hari ini, pemerintah kembali melakukan peninjauan dan sosialisai
protokol kesehatan di titik jantung kota Prabumulih.
Pasar Tradisional Modern (PTM) |
Pasar
Tradisional Modern (PTM) menjadi pusat kegiatan berlangsung, sasaran yang tak
jauh menjurus ke masyarakat yang melakukan aktivitas atau transaksi jual beli
di PTM.
Seluruh
pedagang dan pembeli diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak
sesuai dengan protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah.
Asisten
1 Drs Aris Priadi memimpin langsung tinjauan yang dilakukan di PTM pagi ini,
Sabtu (16/05/2020) mengatakan, himbauan dan tindakan yang di terapkan oleh
pemkot pagi ini sudah dilakukan sebanyak tujuh (7) kali.
"Kegiatan
pagi ini sudah dilakukan sebanyak tujuh (7) tahap, Alhamdulillah hampir tidak di temukan masyarakat yang tidak
menggunakan masker hanya beberapa saja, kalau di persentasekan kira-kira di
atas 95 %," katanya saat diwawancarai wartawan.
Kepada
masyarakat yang masih saja melanggar atau tidak mengenakan masker, pemkot tidak
lagi memberikan masker yang berbahan kain, tapi akan diganti dengan masker
berbahan plastik semua itu bertujuan agar memberikan shock terapi kepada si
pelanggar.
"Kalau
nanti sudah PSBB masih kedapatan ada yang melanggar langsung kita kenakan
sangsi sesuai dengan perwako, dari dikenakan denda, dilarang melakukan
aktivitas di pasar, pencabutan izin bagi pedagang, hingga dikarantina selama
1x24 jam di Rsusunawa," tegasnya.
"Kita
lihat dulu di pendataan sudah berapa kali mereka melakukan kesalahan atau pun
pelanggaran yang berulang selama sosialisasi ini berjalan," tambahnya.
Aris
mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk siap menjalani PSBB yang
rencananya akan di terapkan H+2 nanti, mengingat sanksi yang diberikan oleh Pemkot
cukup berat.
"Ayo
masyarakat Prabumulih kita harus siap untuk menjalani PSBB, sanksi yang akan di
berikan cukup berat, semua sudah ada di drap perwako, pelanggar bisa di denda
hingga karantina, saya mohon untuk terus mengikuti intruksi dari
pemerintah," harapnya.
Selanjutnya
Asisten 1 Drs Aris Priadi di dampingi Staf Ahli Mulyadi Musa, Sat Polpp,
Dinkes, TNI dan Kepolisian meninjau empat posko pemeriksaan dan kesehatan
Covid-19 yang berada di kelurahan Majasari, kelurahan Sukaraja, Kelurahan
Tanjung Raman dan Kelurahan Patih Galung. Masing-masing posko diberikan stok
Masker dan Cairan Disinfektan, pungkasnya.
(Rusdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar