Prabumulih,
SI
- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Pusat pada 1 Januari 2020
kemaren berimbas di Kota Prabumulih yang kini banyak para pemilik kartu BPJS
kesehatan menurunkan kelas perawatannya dari kelas satu ke kelas tiga dan dari
kelas dua ke kelas tiga.
Kenaikan ini di tulis di Perpres 75
tahun 2019 tentang penyesuaian iuran dengan kenaikan per rata rata pada kelas 1
sebesar Rp.100.6000.00, kelas 2 Rp.100.1000.00 dan kelas 3 Rp.42.000.00.
Imbasnya dari kenaikan ini sebanyak 3303
orang yang terdaftar di BPJS Kesehatan di Kota Prabumulih pinda kelas ke kelas
3 dari 184.372 orang yang terdaftar.
Dessy Maya Malinda, Kepala Bidang
Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kota Prabumulih mengatakan
saat di konfirmasih, pada Kamis (30/01/2020) dari 11 November 2019 sampai 28
Januari 2020 jumlah yang menurunkan kelas
3303 orang dari 184.372 orang yang
terdaftar di BPJS Kesehatan Kota Prabumulih.
Jumlah ini kira kira akan bertambah lagi
dan kenaikan ini di barangi oleh Program Perubahan Kelas tidak sulit (PRAKTIS),
program ini di berlakulan pada tanggal 9 Desember sampai dengan 30 April 2020
nanti, ujar Dessy.
Dalam hal ini persaratan mengikuti
program PRAKTIS para warga yang ingin menurunkan kelas perawatannya silakan
datang kesini dengan cukup membawa kartu keluarga (KK) kartu tanda penduduk
(KTP) dan kartu BPJS kesehatan, pungkasnya. (Taufik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar