PALI,
SIKAP Indonesia - Sebagai mana salah satu tujuan Perusahaan
Listrik Negara (PLN) menjadi kan tenaga
listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Akan tetapi dalam perjalannya PLN masih
banyak harus berbenah diri dan membuat rumus yang jitu untuk mengatasi
kenakalan para pelanggan serta menekan semaksimal kerugian manajemen PT. PLN
(Persero).
Tim
terpadu PLN Unit Pelayanan Pelanggan
Pendopo, sambangi Desa Tempirai (se-Tempirai Raya, red) Kecamatan Penukal Utara
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),
Tim yang didampingi Petugas PLN Rayon Lahat, jajaran TNI dan Polri berserta petugas anak perusahaan/ mitra PLN,
pada Rabu (19/02/2020).
Bekerja secara Door to Door (dari pintu ke pintu) melakukan penertiban
dan pemutusan sembari sosialisasi
pemahaman hak dan kewajiban Pelanggan terhadap PLN.
Dalam actionnya perusahaan negara ini telah
membentuk petugas khusus yang diberi nama Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga
Listrik), merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan
dan penyelesaian yang dilakukan PLN terhadap instalasi pemakaian tenaga listrik
PLN.
Menurut Ketua Tim P2TL PLN ULP Pendopo (PALI)
wilayah Kecamatan Penukal Utara, Tripospoaji, kegiatan tim kami satu hari
pertama sampai 30 hari kedepan, hari
ini telah menertibkan sekitar 15
pelanggan yang KWH nya bermasalah,
termasuk ada beberapa calon pelanggan melakukan by pass dengan KWH yang bermasalah
namun berkat kesadaran pelanggan
sehingga kegiatan ini berjalan lancar.
Lebih lanjut, Tripospoaji menghimbau
pada pelanggan kiranya yang ada tunggakan atau mempunyai KWH bermasalah segera
hubungi Kantor PLN ULP Pendopo sehingga segala masalah cepat diselesaikan. Dan perlu diketahui bahwa pihak PLN tidak
pernah memperjual belikan KWH, artinya Pelanggan melakukan pemasangan baru
harus standar SLO dan KWH pun hanya pinjam pakai sepanjang taat pada ketentuan
PLN.
Berdasarkan data untuk se-Tempirai Raya
(Tempirai, Tempirai Timur, Tempirai Utara, dan Tempirai Selatan), dari seribu
pelanggan terdapat 6 ratus KWH bermasalah (Tunggakan). Sedangkan data umum PLN
ULP Pendopo titik koordinat tunggakan terbesar berada di Desa Betung Kecamatan
Abab dan Desa Tempirai Kecamatan penukal Utara.
Surianto, Petugas Pengawas dan Pembinaan
Pelanggan PLN Rayon Lahat,
menjelaskan, dari 70 ribu
pelanggan se-Kabupaten PALI, index tunggakan
mencapai 13 milyar per Januari 2020.
Dalam konteks ini perlu juga Masyarakat sadari
bahwa pihak PLN punya kewajiban pajak ratusan juta terhadap beban lampu jalan
yang harus disetor ke kas Negara yang notabennya PAD Pemda PALI.
Demikian salah satu Pelanggan Amrullah
warga Tempirai Timur, saat ditemui awak media ini pasca eksekusi KWH miliknya,
menuturkan dia menyadari bahwa terjadi tunggakan ini adalah kelalaian saya, dan
saya ikhlas KWH rumah saya dibawah ke kantor PLN, selanjutnya saya akan berupaya melunasi
tunggakan sehingga KWH saya dapat dipasang kembali, ujar Amrullah. (Suharto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar