BERITA UTAMA

Tim Terpadu PLN ULP Pendopo Eksekusi KWH Pelanggan Nakal



PALI, SIKAP Indonesia - Sebagai mana salah satu tujuan Perusahaan Listrik Negara (PLN)  menjadi kan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Akan tetapi dalam perjalannya PLN masih banyak harus berbenah diri dan membuat rumus yang jitu untuk mengatasi kenakalan para pelanggan serta menekan semaksimal kerugian manajemen PT. PLN (Persero).

 Tim terpadu  PLN Unit Pelayanan Pelanggan Pendopo, sambangi Desa Tempirai (se-Tempirai Raya, red) Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),  Tim yang didampingi Petugas PLN Rayon Lahat, jajaran TNI dan Polri  berserta petugas anak perusahaan/ mitra PLN, pada Rabu (19/02/2020).

 Bekerja secara Door to Door  (dari pintu ke pintu) melakukan penertiban dan pemutusan  sembari sosialisasi pemahaman hak dan kewajiban Pelanggan terhadap PLN.

Dalam actionnya perusahaan negara ini telah membentuk petugas khusus yang diberi nama Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan PLN terhadap instalasi pemakaian tenaga listrik PLN.

Menurut Ketua Tim P2TL PLN ULP Pendopo (PALI) wilayah Kecamatan Penukal Utara, Tripospoaji, kegiatan tim kami satu hari pertama sampai 30 hari kedepan,  hari ini  telah menertibkan sekitar 15 pelanggan yang KWH nya  bermasalah, termasuk ada beberapa calon pelanggan melakukan by pass dengan KWH yang bermasalah  namun berkat kesadaran pelanggan  sehingga  kegiatan ini  berjalan lancar.

Lebih lanjut, Tripospoaji menghimbau pada pelanggan kiranya yang ada tunggakan atau mempunyai KWH bermasalah segera hubungi Kantor PLN ULP Pendopo sehingga segala masalah cepat diselesaikan.  Dan perlu diketahui bahwa pihak PLN tidak pernah memperjual belikan KWH, artinya Pelanggan melakukan pemasangan baru harus standar SLO dan KWH pun hanya pinjam pakai sepanjang taat pada ketentuan PLN.

Berdasarkan data untuk se-Tempirai Raya (Tempirai, Tempirai Timur, Tempirai Utara, dan Tempirai Selatan), dari seribu pelanggan terdapat 6 ratus KWH bermasalah (Tunggakan). Sedangkan data umum PLN ULP Pendopo titik koordinat tunggakan terbesar berada di Desa Betung Kecamatan Abab dan Desa Tempirai Kecamatan penukal Utara.

Surianto, Petugas Pengawas dan Pembinaan Pelanggan PLN Rayon Lahat,  menjelaskan,  dari 70 ribu pelanggan se-Kabupaten PALI, index tunggakan  mencapai 13 milyar per Januari 2020.

 Dalam konteks ini perlu juga Masyarakat sadari bahwa pihak PLN punya kewajiban pajak ratusan juta terhadap beban lampu jalan yang harus disetor ke kas Negara yang notabennya PAD Pemda PALI.


Demikian salah satu Pelanggan Amrullah warga Tempirai Timur, saat ditemui awak media ini pasca eksekusi KWH miliknya, menuturkan dia menyadari bahwa terjadi tunggakan ini adalah kelalaian saya, dan saya ikhlas KWH rumah saya dibawah ke kantor PLN,  selanjutnya saya akan berupaya melunasi tunggakan sehingga KWH saya dapat dipasang kembali, ujar Amrullah. (Suharto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.