PALI,
SIKAP Indonesia - Sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
H Heri Amalindo MM tertanggal 20 Maret 2020, tentang penanganan dan antisipasi
penyebaran Virus Carona (Covid 19).
Dengan cepat dan tanggap M Teguh Jaya
Kepala Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, melakukan langkah bertahap pencegahan, berupa
mengeluarkankan surat himbauan dan sosialisasi diberbagai kegiatan pada masyarakat
Desa Tempirai Timur.
Minggu (29/03/2020), Kepala Desa Tempirai Timur ini, ajak warga
nya melakukan penyemprotan Disinfektan ke seluruh pemukiman warga, dalam
kegiatan ini di ikuti Jajaran Pemdes Tempirai Timur dan masyarakat lainya
Menurut Kepala Desa Tempirai M Teguh
Jaya, kegiatan penyemprotan Disinfektan
ini wajib kami laksanakan untuk pencegahan penyebaran Virus Carona (Covid 19)
ditengah masyarakat, disamping itu sesuai arahan Kepala DPMD Kabupaten PALI
Agani Akhmad, kami juga telah membentuk
Tim Satuan Tugas (Satgas) desa dan posko Covid 19 yang telah disediakan tenaga
siaga dari perangkat desa dan didampingi Tim Medis Puskesmas Tempirai.
Lanjut Teguh Jaya, Tim Satgas ini
bekerja 1 x 24 jam, untuk memantau warga
desa Tempirai Timur sebagai antipasi pencegahan Penyebaran Virus Carona. Juga
pihak Pemerintahan Desa telah mempersiapkan cucian tangan dan cairan
Disinfektan di berbagai kampung dengan titik
padat penduduk.
Demikian juga, Ketua Tim Pelaksana
Lapangan, Suharto BA mengungkap pada awak media ini, dalam tugas ini kami
selalu siap memantau dan mendata arus
masuk pendatang luar daerah masuk ke
Tempirai Timur, serta kami selalu
proaktif sosialisasi agar masyarakat tetap tenang dan waspada, dan yang lebih
penting jaga kesehatan lingkungan maupun diri sendiri, fungkasnya. (Suharto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar