PRABUMULIH,
Sikap Indonesia - Pelaksanaan
Penerapan PSBB ini ternyata juga dapat mewujudkan Peraturan Walikota (Perwako)
yang selama ini belum dapat di patuhi oleh masyarakat luar kota maupun
masyarakat Kota Prabumulih terkait kemacetan dan terkait truk-truk besar yang
kerap kali memasuki jalan kota.
Padahal sudah jelas, peraturan tersebut tertuang
dalam Perwako yang sudah di keluarkan dua tahun lalu, bahwa truk-truk besar di
larang melintasi jalan Kota melainkan harus melintasi Jalan Lingkar Timur.
Hal itu di ungkapkan oleh Walikota Prabumulih Ir
Ridho Yahya MM pada saat Jumpa Pers di ruang Rapat Lantai 1 Pemerintah Kota
Prabumulih, Selasa (02/06/2020).
“Peraturan Walikota dua tahun yang lalu terkait
Truk-truk besar di larang melintasi Jalan Jendral Sudirman itu sangat sulit di
terapkan, tapi saat diberlakulan PSBB ini juga dapat mewujutkan Peraturan
tersebut dengan sendirinya”
“Mungkin kawan-kawan tau, pada saat itu usaha keras
kita menyetop truk-truk tersebut lewat melalui jalan dalam kota, namun sulit
untuk berjalan, dan alhamdulilah setelah penerapatan PSBB ini truk-truk besar
sudah lewat Jalan Lingkar Timur. Jangankan truk besar, truk kecil pun saat ini
tidak bisa lewat Jalan Kota Prabumulih”
Menurut dia, hal tersebut menjadi kebanggaan
tersendiri bagi pihak Pemerintah Kota Prabumulih untuk menjaga kondisi Jalan
dalam Kota agar tidak cepat rusak.
“Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita,
artinya harapan kami sambil menyelam minum air, Pandemi kita hadapi, PSBB kita
laksankan untuk mewujudkan penurunan daripada Virus, tapi di sisi lain kita
juga bisa mewujutkan peraturan walikota yang selama ini belum terlaksana dengan
maksimal,”
“Dan mudah-mudahan kondisi seperti ini terus
terjaga sampai nanti, sehingga apa yang kita harapkan sebelumnya dalam hal
menjaga kondisi jalan kota Prabumulih dapat terwujud,” pungkas Ridho Yahya. (Rusdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar