PRABUMULIH,
SIKAP Indonesia
- Sesuai kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar
masing-masing Kepala Daerah untuk mulai mendata calon peserta Kartu Pra Kerja.
Kepala Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) menyampaikan dengan membuat kartu Pra Kerja bisa menjadi
salah satu antisipasi bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena
terimbas virus corona, bahkan selain itu bisa juga untuk pekerja harian yang
kehilangan penghasilan, serta pengusaha mikro yang tak dapat omzet.
"Adapun untuk
pendaftaran kita secara online melalui Prakerja.go.id dengan syarat yakni Nomor
Induk Keluarga (NIK), alamat, tempat tanggal lahir dan sertakan surat yang
menyatakan tempat bekerja terakhir," kata Kepala Disnaker kota Prabumulih
Ir Bambang Sukaton jum'at (10/4/2020). seperti dilansir dari media online
mrdk News.
Dikatakannya, dari
persyaratan yang harus dilengkapi tentu terdapat juga kriteria yang tidak bisa
dapat kartu Pra kerja adalah pelajar dan mahasiswa. "Kalau untuk usia
tidak ada batasnya. Jika dia termasuk pemutusan lapangan kerja atau dia
dirumahkan ada dua macam misalnya ada yang formal dan informal yang artinya
Formal itu dari PT atau perusahaan lalu kalau Informal seperti bekerja di
ruko-ruko yang tutup maupun tempat lainnya," terangnya.
Bambang juga
menambahkan pihaknya telah memasang spanduk persyaratan agar masyarakat mengetahui
diantaranya di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja
(BLK).
Untuk
saat ini di Kota Prabumulih kita sudah terdata kurang lebih empat
ribu yang mendaftarkan dirinya untuk membuat kartu Pra Kerja dengan melalui
daftar secara online yang langsung terhubung ke Disnaker Provinsi dan langsung
menseleksi dikirim langsung ke pusat.
"Nanti
setelah mengukuti ujian diayatakan lulus dalam pendaftaran, lalu
untuk yang sudah lulus selanjutnya memilih keahlian terlebih dahulu
yang ingin dipilih. Dengan begitu dana yang dikeluarkan oleh pusat tidak
cuma-cuma, itu juga nanti melalui rekening masing-masing, dengan syarat bahwa
dia mau ikut pelatihan nantinya," jelasnya.
Adapun dana yang akan
diterima bagi peserta yang telah memiliki kartu Pra Kerja total uang sebesar Rp
3.550 ribu rupiah selama Tiga bulan dan di samping untuk pendidikan itu juga
dapat digunakan untuk kepentingan maupun keperluannya sendiri.
"Kartu Pra kerja
ini salah satu program dari bapak Presiden untuk mengatasi krisis yang terjadi
dampak dari pada Covid-19 ini, yang dampaknya ada pada perusahaan yang
memberhentikan atau merumahkan karyawannya, lalu dampak dari situ otomastis
mereka tidak dapat gaji, dengan tidak dapat gaji mereka mau memenuhi kebutuhan
keluarga mau gimana," imbuhnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar