BERITA UTAMA

Penandatanganan Kesepakatan Penanganan Covid-19 Kota Prabumulih Berjalan Lancar



Prabumulih, SI - Kesepakatan Bersama antara Pemerintah kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri kota Prabumulih dan Polres Prabumulih tentang pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran dalam Pencegahan serta Penanggulangan Covid-19 di Kota Prabumulih"

Acara yang dihadiri langsung oleh Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Gunawan SH MH, dan Wakapolres Prabumulih AKP Agung Adhitya serta juga dihadiri oleh seluruh kepala OPD Pemerintah Kota Prabumulih tersebut digelar di ruang rapat lantai l Pemerintahan Kota Prabumulih, Senin (04/05/2020)

Pada saat jumpa pers Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM mengatakan tujuan dari penandatanganan tersebut merupakan bentuk kerjasama pengawasan dari pihak terkait untuk mengawasi pengelolaan dana Pencegahan /Penanggulangan Covid-19 di Kota Prabumulih.

"Pengelolaan keuangan dari dana yang dianggarkan untuk pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di kota Prabumulih ini harus benar-benar tepat sasaran dan tepat penggunaannya."
"Jadi jangan sampai ada pendanaan yang tidak sesuai dari ketentuan yang sudah berlaku, dan apabila hal itu sampai terjadi, akan mendapat hukuman yang berat hingga  hukuman mati," Ujar Ridho Yahya kepada wartawan.

Beliau menyebutkan terdapat dua hal yang Dilematis yang pada awalnya pihak Kementerian Dalam Negeri dan LKPP mengintruksikan agar kiranya Pemerintah Kota segera melakukan penganggaran dana untuk pencegahan/penanggulangan Covid-19 dan untuk segera direalisasikan kemudian 1 bulan terlaksana  harus ada aturan pendampingan (Pengawasan).
"Ini dilemanya, jadi seolah-olah kita sudah belanja sembako dan lainya baru ada aturan pendampingan tersebut, yang ditakutkan ini menjadi pertanyaan stigma negatif. Namun tetap aturan percepatan penanggulangan Covid-19 lebih dulu di instruksikan baru setelah itu aturan pendampingan ini," ujar Ridho.

Lanjutnya lagi, hal tersebut sudah dijelaskan pada pihak terkait, bahwa sebelum adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian, pihak Penyelenggara sudah diawasi oleh pihak Inspektorat kota Prabumulih.

"Alhamdulillah untuk pembelian sembako kita membeli pada instansi yang Kredible, contohnya kita membeli beras di Dolog, beli mie instan di Indofood  jadi kita tidak membeli ke pihak ke 3 yang sulit kita pertanggungjawaban. Makanya kita tidak bervariasi dalam pembelian sembako tersebut, supaya tidak ada masalah dikemudian hari."
"Dan mudah-mudahan semua yang sudah kita beli tersebut aman dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Ridho lagi.

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Topik Gunawan SH MH menjelaskan bahwa pihaknya sudah menunjuk tim dari bidang Datun terkait dengan teknis pelaksanaanya. Jadi Tim inilah yang akan mendampingi dari teman-teman Pemkot Prabumulih terkait dengan pelaksanaan Redokusing dan Realokasi," Katanya.

Lebih lanjut ia menjelaska  bahwa, pihaknya belum mengetahui secara persis permasalahan yang di alami oleh Pemerintah Kota Prabumulih seperti apa.

"Kita tadi sudah dijelaska  pada saat MoU  bahwa Pemkot Prabumulih kena pemangkasan dana APBD sekitar 50% dari Pemerintah Pusat jadi dari 50% APBD yang ada ditentukan ada kos-kos yang meski dipotong. Serta kita kan baru MoU, dan kita belum tahu persis permasalahan seperti di Lapangan, namun kita sudah mencoba meraba-raba," Jelasnya. (Rusdi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.