Prabumulih, SI - Kesepakatan
Bersama antara Pemerintah kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri kota
Prabumulih dan Polres Prabumulih tentang pendampingan dan Pengawasan
Akuntabilitas Penggunaan Anggaran dalam Pencegahan serta Penanggulangan
Covid-19 di Kota Prabumulih"
Acara yang dihadiri
langsung oleh Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM, Kepala Kejaksaan Negeri
Prabumulih Topik Gunawan SH MH, dan Wakapolres Prabumulih AKP Agung Adhitya
serta juga dihadiri oleh seluruh kepala OPD Pemerintah Kota Prabumulih tersebut
digelar di ruang rapat lantai l Pemerintahan Kota Prabumulih, Senin
(04/05/2020)
Pada saat jumpa pers
Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM mengatakan tujuan dari penandatanganan
tersebut merupakan bentuk kerjasama pengawasan dari pihak terkait untuk
mengawasi pengelolaan dana Pencegahan /Penanggulangan Covid-19 di Kota
Prabumulih.
"Pengelolaan
keuangan dari dana yang dianggarkan untuk pencegahan dan Penanggulangan
Covid-19 di kota Prabumulih ini harus benar-benar tepat sasaran dan tepat
penggunaannya."
"Jadi jangan sampai
ada pendanaan yang tidak sesuai dari ketentuan yang sudah berlaku, dan apabila
hal itu sampai terjadi, akan mendapat hukuman yang berat hingga hukuman mati," Ujar Ridho Yahya kepada
wartawan.
Beliau menyebutkan
terdapat dua hal yang Dilematis yang pada awalnya pihak Kementerian Dalam
Negeri dan LKPP mengintruksikan agar kiranya Pemerintah Kota segera melakukan
penganggaran dana untuk pencegahan/penanggulangan Covid-19 dan untuk segera direalisasikan
kemudian 1 bulan terlaksana harus ada
aturan pendampingan (Pengawasan).
"Ini dilemanya,
jadi seolah-olah kita sudah belanja sembako dan lainya baru ada aturan
pendampingan tersebut, yang ditakutkan ini menjadi pertanyaan stigma negatif.
Namun tetap aturan percepatan penanggulangan Covid-19 lebih dulu di
instruksikan baru setelah itu aturan pendampingan ini," ujar Ridho.
Lanjutnya lagi, hal
tersebut sudah dijelaskan pada pihak terkait, bahwa sebelum adanya pendampingan
dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian, pihak Penyelenggara sudah diawasi oleh pihak
Inspektorat kota Prabumulih.
"Alhamdulillah
untuk pembelian sembako kita membeli pada instansi yang Kredible, contohnya
kita membeli beras di Dolog, beli mie instan di Indofood jadi kita tidak membeli ke pihak ke 3 yang
sulit kita pertanggungjawaban. Makanya kita tidak bervariasi dalam pembelian
sembako tersebut, supaya tidak ada masalah dikemudian hari."
"Dan mudah-mudahan
semua yang sudah kita beli tersebut aman dan dapat dipertanggungjawabkan,"
jelas Ridho lagi.
Sementara itu kepala Kejaksaan
Negeri Topik Gunawan SH MH menjelaskan bahwa pihaknya sudah menunjuk tim dari
bidang Datun terkait dengan teknis pelaksanaanya. Jadi Tim inilah yang akan
mendampingi dari teman-teman Pemkot Prabumulih terkait dengan pelaksanaan
Redokusing dan Realokasi," Katanya.
Lebih lanjut ia
menjelaska bahwa, pihaknya belum
mengetahui secara persis permasalahan yang di alami oleh Pemerintah Kota
Prabumulih seperti apa.
"Kita tadi sudah dijelaska pada saat MoU
bahwa Pemkot Prabumulih kena pemangkasan dana APBD sekitar 50% dari Pemerintah
Pusat jadi dari 50% APBD yang ada ditentukan ada kos-kos yang meski dipotong.
Serta kita kan baru MoU, dan kita belum tahu persis permasalahan seperti di
Lapangan, namun kita sudah mencoba meraba-raba," Jelasnya. (Rusdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar