BERITA UTAMA

Dari 32500 Lokasi, Diterbitkan 9890 Sertifikat Prona

Alim Bastian, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. OKU
Baturaja, SIKAP Indonesia - Pembuatan sertifikat tanah prona tahun 2017 lalu di kabupaten OKU dianggap berhasil, target 32500 sertifikat tercapai, Pencapaian target ini jelas merupakan acungan jempol untuk BPN OKU.

” Pengukuran dan survey dengan sistem metoda Drone kerjasama dengan Topdam Sumsel adalah tehnik kerja yang digunakan dilapangan saat pengukuran lokasi, sistem ini sangat membantu secara maximal sehingga di bulan nopember 2017 pekerjaan pengukuran 100 persen terlaksana” jelas Alim Bastian selaku Kepala Badan Pertanahan kabupaten OKU saat di temui di ruang kerjanya.

Ditambahkan Alim, ” tingkat kesadaran hukum akan urusan pertanahan masyarakat kita memang masih belum merata, terbukti dari 32500 lokasi yang telah di ukur hanya 9890 buah sertifikat yang dapat di terbitkan, hal ini karena beberapa syarat pemberkasan masih banyak yang belum lengkap selain itu alasan masyarakat takut nantinya bayar pajaknya mahal”.

Terkait sertifikat tanah prona yang telah selesai tahun 2017, menurut Alim, sekarang sudah mulai proses dibagikan, bagi warga yang ingin mengambil atau mengetahui sertifikat pronanya sudah selesai atau belum boleh mengecek langsung kekantor BPN OKU, dengan cara menyebutkan nama yang tertuang sebagai pemilik dan membawa tanda pengenal seperti KTP dan Kartu Keluarga. Apabila pengambilan sertifikat pronanya akan diwakilkan melalui pihak kelurahan atau desa maka pihak kelurahan atau desa harus membawa surat kuasa dari individu sebagai pemilik sertifikat.

Ada hal lain yang perlu di tegaskan kata Alim Bastian selaku Kepala BPN OKU. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana amanah Peraturan Menteri Pertanahan Nasional sampai dengan tahun terakhir 2017 haruslah dibayar lunas terlebih dahulu, barulah sertifikat bisa di serahkan kepada pemilik.
Ditempat terpisah Sekretaris Dispenda, Zahrun, SE mengatakan untuk sertifikat tanah yang belum mempunyai PBB bisa langsung datang kekantor dispenda OKU, dengan syarat photocopy KTP, KK dan surat tanah kemudian mengambil formulir untuk di isi tidak rumit dan tidak lama, bahkan kita bantu mempermudah agar bisa cepat penyelesaiannya” tutur Zahrun.(Aptrama Dedy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.