PALI,
Sikap Indonesia - Sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri
nomor 110 tahun 2016, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan Demokrasi yang didaulat untuk
menjadi perwakilan masyarakat di desa, yang tentunya mempunyai beberapa
tugas, Menggali dan Menyalurkan Aspirasi
Masyarakat, Merancang Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa melaluli
Musyawarah, serta Mengawasi Kinerja Kepala Desa.
Jum’at (20/03/2020), Camat Penukal Utara
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Maka Giansar, SH melantik Anggota
BPD Tempirai Utara SK. Bupati PALI nomor 141/KPTS/DPMD.III/2020.
Periode 2020 - 2026 sebanyak 6 orang
lelaki dan 1 orang perwakilan perempuan.
Dan Anggota BPD Tempirai SK.Bupati PALI nomor
163/KPTS/DPMD.III/2020, tentang perubahan (PAW) atas Keputusan Bupati PALI
nomor 519/KPTS/DPMD.III/2017, Periode 2017
- 2023, sebanyak 8 orang lelaki dan 1 orang perwakilan perempuan.
Kegiatan ini di pusatkan Aula Kantor Kepala Desa Tempirai Utara, yang
dihadiri Jajaran Pemerintah Desa Tempirai Utara dan Tempirai, Tokoh masyarakat,
Jajaran Polsek Penukal Utara, Babinsa Mulyadi TNI, PLD awek Bayumi, Tim P2KTD TIK PALI Suharto.BA serta para undangan lainya.
Dalam sambutannya, Camat Penukal Utara
Maka Giansar, SH, menekankan pada anggota BPD yang baru dilantik, hendaknya
bekerja secara profesional dan sesuai yang amanatkan Undang Undang dan
Peraturan yang berlaku.
Dan hindari terjadinya komplik dengan
Pemerintah Desa, kalau ada masalah dan berbeda pendapat, sikapi dengan santun
dan bijaksana, serta kedepankan musyawarah
sehingga tercipta rasa nyaman ditengah Masyarakat.
Disamping itu, Maka Giansar, menghimbau
pada semua yang hadir di acara ini, sesuai instruksi Presiden Jokowi, dapat
berperan serta mensosialisasikan dampak virus Corona pada masyarakat, dengan
cara mengajak berprilaku hidup sehat, dan lingkungan sehat sehingga kita semua
dapat terhindar dari virus Corona yang sudah go Internasional.
Demikian juga Tim P2KTD Program Inovasi
Desa Kabupaten PALI, Suharto.BA, yang
turut hadir di acara Pelantikan ini,
mengungkapkan Anggota BPD wajib
paham dengan tugas BPD sesuai tupoksinya dalam
ketentuan yang berlaku.
Dan
yang lebih penting sebagai Mitra kerja Pemerintahan Desa, BPD harus
mampu ber inovasi
(Gagasan baru), menggali potensi Desa,
baik potensi alam atau pun potensi Manusianya,
merangkum berbagai persoalan ditengah Masyarakat dan membuat kajian
untuk mencari solusi sehingga dapat memberikan wujud nyata dan dirasakan oleh
semua lapisan Masyarakat.
Lanjut Bung harto panggilan
akrabnya, kalau desa mau maju dan
mandiri, BPD dan Pemerintah Desa harus
bekerja secara Tim Terpadu sesuai tupoksinya masing masing, dengan semangat
baru ber galiat bekerja keras mengejar ketertinggalan di segala bidang.
Mendorong
Pemerintah Desa untuk memenuhi Index Pembangunan Manusia (IPM) dan
prasarana dasar, berjuang bersama untuk
keluar dari status Desa tertinggal
menuju Desa Berkembang dan Mandiri,
serta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dengan semboyan,
#
Bekerja Keras, Bekerja Cerdas, Bekerja Tuntas #. ( Suharto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar