BERITA UTAMA

Camat Penukal Utara Lantik BPD Dua Desa Serentak



PALI, Sikap Indonesia - Sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016,  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan Demokrasi yang didaulat untuk menjadi perwakilan masyarakat di desa, yang tentunya mempunyai beberapa tugas,  Menggali dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, Merancang Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa melaluli Musyawarah, serta Mengawasi Kinerja Kepala Desa.

Jum’at (20/03/2020), Camat Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Maka Giansar, SH melantik Anggota BPD Tempirai Utara SK. Bupati PALI nomor 141/KPTS/DPMD.III/2020.


Periode 2020 - 2026 sebanyak 6 orang lelaki dan 1 orang perwakilan perempuan.

 Dan Anggota BPD Tempirai SK.Bupati PALI nomor 163/KPTS/DPMD.III/2020, tentang perubahan (PAW) atas Keputusan Bupati PALI nomor 519/KPTS/DPMD.III/2017,  Periode 2017 - 2023, sebanyak 8 orang lelaki dan 1 orang perwakilan perempuan.

Kegiatan ini di pusatkan Aula  Kantor Kepala Desa Tempirai Utara, yang dihadiri Jajaran Pemerintah Desa Tempirai Utara dan Tempirai, Tokoh masyarakat, Jajaran Polsek Penukal Utara, Babinsa Mulyadi TNI, PLD awek Bayumi,  Tim P2KTD TIK PALI Suharto.BA  serta para undangan lainya.

Dalam sambutannya, Camat Penukal Utara Maka Giansar, SH, menekankan pada anggota BPD yang baru dilantik, hendaknya bekerja secara profesional dan sesuai yang amanatkan Undang Undang dan Peraturan yang berlaku.

Dan hindari terjadinya komplik dengan Pemerintah Desa, kalau ada masalah dan berbeda pendapat, sikapi dengan santun dan bijaksana, serta  kedepankan musyawarah sehingga tercipta rasa nyaman ditengah Masyarakat.

Disamping itu, Maka Giansar, menghimbau pada semua yang hadir di acara ini, sesuai instruksi Presiden Jokowi, dapat berperan serta mensosialisasikan dampak virus Corona pada masyarakat, dengan cara mengajak berprilaku hidup sehat, dan lingkungan sehat sehingga kita semua dapat terhindar dari virus Corona yang sudah go Internasional.

Demikian juga Tim P2KTD Program Inovasi Desa Kabupaten PALI, Suharto.BA,  yang turut hadir di acara Pelantikan ini,  mengungkapkan  Anggota BPD wajib paham dengan tugas BPD sesuai tupoksinya dalam  ketentuan yang berlaku.

Dan  yang lebih penting sebagai Mitra kerja Pemerintahan Desa, BPD harus mampu ber inovasi
(Gagasan baru), menggali potensi Desa, baik potensi alam atau pun potensi Manusianya,  merangkum berbagai persoalan ditengah Masyarakat dan membuat kajian untuk mencari solusi sehingga dapat memberikan wujud nyata dan dirasakan oleh semua lapisan Masyarakat.

Lanjut Bung harto panggilan akrabnya,  kalau desa mau maju dan mandiri,  BPD dan Pemerintah Desa harus bekerja secara Tim Terpadu sesuai tupoksinya masing masing, dengan semangat baru ber galiat bekerja keras mengejar ketertinggalan di segala bidang.

 Mendorong  Pemerintah Desa untuk memenuhi Index Pembangunan Manusia (IPM) dan prasarana dasar,  berjuang bersama untuk keluar dari status  Desa tertinggal menuju Desa Berkembang dan Mandiri,  serta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dengan semboyan,

 # Bekerja Keras, Bekerja Cerdas, Bekerja Tuntas #. ( Suharto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.