PRABUMULIH, SIKAP INDONESIA - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di kota Prabumulih hingga sehari jelang berakhir, tercatat
sebanyak 278 pelanggar sanksi oleh petugas pos check point.
"Pelaksanaan
PSBB di kota Prabumulih dimulai 27 Mei namun penerapan sanksi baru dilakukan 31
Mei dan hingga 9 Juni kemarin tercatat ada sebanyak 278 pelanggar yang
dikenakan sanksi," ungkap Koordinator PSBB Prabumulih, Drs Mulyadi Musa
MSi kepada wartawan.
Pria yang juga
menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik itu menjelaskan jika
saksi diberikan berupa teguran tertulis, membersihkan fasilitas umum termasuk
denda.
"Sanksi
diberikan karena tidak memakai masker, melebihi kapasitas tepat duduk kendaraan
yang sudah ditentukan Peraturan Walikota dan lainnya," kata Mulyadi.
Lebih lanjut
Mulyadi menerangkan jumlah kendaraan yang dilakukan peneguran baik lisan maupun
tertulis karena pelanggaran salah jalur atau arah, rambu-rambu sebanyak 4.309
kendaraan.
"Sedangkan
data kendaraan yang dihentikan dan diperiksa melalui pos check point yang ada
baik roda 2, roda 4 maupun roda 6 sebanyak 67.543 kendaraan," terangnya.
Sementara
rincian 278 pelanggar dikenakan sanksi kata Mulyadi yakni pada 31 Mei sebanyak
15 pelanggar, 1 Juni 41 pelanggar, 2 Juni 63, 3 Juni 53 sanksi, tanggal 4 Juni
ada 40 saksi.
"Lalu
tanggal 5 Juni ada 17 sanksi, pada tanggal 6 Juni ada 25 sanksi, 7 Juni ada 12
sanksi dan pada 8 Juni ada 12 saksi. Sementara hari ini masih berjalan,"
beber Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan
jika jumlah pelanggar dalam pelaksanaan PSBB di kota Prabumulih dari hari ke
hari terus mengalami penurunan diduga karena masyarakat khususnya pengendara
telah menyadari protokol kesehatan.
"Data kita
dari hari ke hari menurun yang melanggar, ini menunjukan tingkat kesadaran
masyarakat semakin meningkat akan pentingnya protokol kesehatan,"
lanjutnya lagi seraya mengatakan ada 17 pos didirikan selama PSBB Prabumulih
terdiri dari 14 pos penyekatan perbatasan dan 3 pos daerah rawan dan padat
penduduk. (Rusdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar