Muara Enim,
SI - Sebanyak 800 orang ikut Sertifikat PTSL Sertifikat Gratis di Kecamatan Gelumbang Desa Sigam 1 Kabupaten
Muara Enim. Melalui program pemerintahan pusat dari Kementerian ATR/BPN telah
meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Yang diduga dibebankan biaya Rp 300 .000 ribu rupiah
untuk biaya Administarsi dan biaya surat lainya.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama
kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah
yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama
lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan
jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Sayangnya Program ini diduga di manfatkan oleh oknum
desa Sigam kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim untuk memungut bayaran
sebesar Rp. 300.000 ribu rupiah yang
katanya uang tersebut Rp. 200.000 untuk uang Administrasi untuk fasiltas mulai
dari makan sampai tempat tinggal, bagian ukur tanah dari BPN Muaraenim dan Rp.
100.000 untuk perubahan surat dari hibah ke jual beli.
"Menurut salah satu warga Desa Sigam Kecamatam
Gelumbang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa benar pungutan
itu terjadi bahkan katanya ada satu orang
yang buat sertifikat sampai tiga lokasi
sekaligus artinya harta orang itu banyak pak wartawan, sedangkan program PTSL
prona yang saya dengar peruntukanya untuk orang tidak mampu, tetapi saya tidak
tahu kalau ada aturanya yang mengatur, ujarnya.
Pungutan iuran ini telah berlangsung sejak 2018 dan
berlanjut 2019 adapun total warga yg membuat sertifikat (Program PTSL) ini di
tahun 2018 yaitu 500 orang dan di tahun
2019 yaitu 300 orang.
Dengan adanya informasi ini pihak Kepala Desa Sigam
Panar Gestanedi saat di konfirmasi lewat Vonsel telefone beberapa waktu lalu ia
membenarkan adanya pungutan tersebut dan mengatakan bahwa kegiatan pungutan
tersebut disaksikan pihak Kecamatan Gelumbang serta bisa dibuktikan dengam
rekaman video dan tanda tangan hasil rapat terkait pungutan tersebut.
Ditambahkannya menurut Panar, pungutan uang ini
sudah sesuai dengan keputusan tiga menteri, dan ini juga sebelumnya sudah melakukan rapat dengan pihak masyarakat dan
disaksikan Camat Gelumbang, Jelasnya.
Terkait
putusan bersama Tiga menteri yang
manjadi pedoman Kepala Desa Sigam yaitu hanya 150 untuk Katogori V Jawa dan Bali
dan untuk Sumatera Selatan, Lampung,
Bengkulu besaranya hanya Rp 200. 000 ribu rupiah, sedangkan besaran diterima
perangkat mencapai 300 rupiah. (Dikutip
dari topnewsumatera.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar