BERITA UTAMA

Diduga Banyak Pihak Leasing Melakukan Penarikan Mobil/Motor Kredit, Melanggar Prosedur Aturan

Susanto SH, Advokat

OKU, SI - Di berbagai daerah sering terjadi penarikan kendaraan  oleh pihak leasieng yang masih sewena-wena penarikan kendaraan mobil dan motor  kredit bahkan melakukan pelanggaran Keputusan Kapolri No 11 tahun 2018.

Menurut Susanto SH  yang berprofesi sebagai advokat menjelaskan sesuai dengan  Keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dikutif dari Journal Polri yaitu:
"Satu-satunya Pihak yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah adalah Kepolisian atas Keputusan Pengadilan"

Dan diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:
"Penerima hak Fidusia (Kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri" 
Lanjut Susanto sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Semua Perbankan.

Tahapan Jaminan Fidusia Agar jaminan fidusia dapat berlaku efektif (memiliki kekuatan eksekutorial dan melekatkan hak preferen kepada kreditur, maka pembebanan jaminan fidusia harus dilakukan dengan dua tahap, yaitu:
Ad. 1 Tahap Pembebanan Objek Fidusia Tahap pembebanan berarti proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang harus dilakukan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU No.42/1999). 
Akta Jaminan Fidusia ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menerangkan bahwa para pihak telah mengerti dan memahami isi dari Akta Jaminan Fidusia seperti misalnya: nilai penjaminan, nilai benda yang dijadikan objek fidusia, dll, utang yang telah ada, utang yang akan timbul dikemudian hari, pelaksanaan eksekusi, dll. 

Ad. 2 Tahap Pendaftaran Fidusia Tahap pendaftaran berarti proses mendaftarkan objek fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia (Pasal 11 dan 12 UU No.42/1999).
Pendaftaran objek fidusia ini diperlukan guna memenuhi asas publisitas dan memberikan jaminan kepada pihak ketiga mengenai objek fidusia. Setelah pendaftaran fidusia dilaksanakan, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia akan mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yakni memiliki derajat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (PMK No.130/2012).

Diatur pula bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi atas objek fidusia harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) dimana kreditur diwajibkan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas objek jaminan Fidusia berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut.

Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya


Atas dasar itu kini Polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit, pungkas Susanto. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Indonesia Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.