Susanto SH, Advokat |
OKU,
SI -
Di berbagai daerah sering terjadi penarikan kendaraan oleh pihak leasieng
yang masih sewena-wena penarikan kendaraan mobil dan motor kredit bahkan
melakukan pelanggaran Keputusan Kapolri No 11 tahun 2018.
Menurut Susanto SH yang
berprofesi sebagai advokat menjelaskan sesuai dengan Keputusan Kapolri
Nomor 8 Tahun 2011, dikutif dari Journal Polri yaitu:
"Satu-satunya Pihak yang
Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah adalah Kepolisian atas Keputusan
Pengadilan"
Dan diperkuat oleh Keputusan
Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor
18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:
"Penerima hak Fidusia
(Kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan
permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri"
Lanjut Susanto sesuai Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Semua Perbankan.
Tahapan Jaminan Fidusia Agar
jaminan fidusia dapat berlaku efektif (memiliki kekuatan eksekutorial dan
melekatkan hak preferen kepada kreditur, maka pembebanan jaminan fidusia harus
dilakukan dengan dua tahap, yaitu:
Ad. 1 Tahap Pembebanan Objek
Fidusia Tahap pembebanan berarti proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang
harus dilakukan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU
No.42/1999).
Akta Jaminan Fidusia ini memiliki kekuatan pembuktian yang
sempurna dan menerangkan bahwa para pihak telah mengerti dan memahami isi dari
Akta Jaminan Fidusia seperti misalnya: nilai penjaminan, nilai benda yang
dijadikan objek fidusia, dll, utang yang telah ada, utang yang akan timbul
dikemudian hari, pelaksanaan eksekusi, dll.
Ad. 2 Tahap Pendaftaran Fidusia
Tahap pendaftaran berarti proses mendaftarkan objek fidusia ke Kantor
Pendaftaran Fidusia yang dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia (Pasal
11 dan 12 UU No.42/1999).
Pendaftaran objek fidusia ini
diperlukan guna memenuhi asas publisitas dan memberikan jaminan kepada pihak
ketiga mengenai objek fidusia. Setelah pendaftaran fidusia dilaksanakan,
selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia akan mengeluarkan Sertifikat Jaminan
Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yakni memiliki derajat yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun berdasarkan ketentuan
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran
Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen
untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (PMK No.130/2012).
Diatur pula bahwa perusahaan
pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia kendaraan
bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Lebih lanjut, pelaksanaan
eksekusi atas objek fidusia harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu
keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien
Indonesis Reglement) dimana kreditur diwajibkan mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas objek jaminan Fidusia
berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut.
Unit motor dan mobil harus
mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan
fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing
yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya
Atas dasar itu kini Polisi makin
kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan
paksa motor atau kendaraan kredit, pungkas Susanto. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar